Halaman

Disiplin, Percaya Diri, dan Tangguh Adalah Kunci Kesuksesan

Welcome

Living with Integrity (Memercayai,Mengatakan dan Melakukan yang Benar sesuai Panggilan Allah)

29 April 2015

Aturan dalam Acara Kematian Suku Batak

Kematian merupakan peristiwa alami yang harus dialami oleh semua makhluk hidup termasuk manusia. Perbedaannya antara yang satu dengan yang lain adalah ada yang berumur pendek, ada yang berumur panjang. Demikian pula sejarah kehidupan manusia, ada yang berumur ratusan tahun ada pula yang meninggal sewaktu di dalam kandungan, ada yang begitu lahir ke dunia ini meninggal, ada yang didalam usia sekolah, remaja, dewasa, baru berumah tangga, dan seterusnya. Bagi orang batak, peristiwa meninggal, dibagi dalam dua bangian besar yaitu: Peristiwa seseorang yang meninggal sebagai Duka; dan peristiwa meninggal yang dianggap sebagai Suka Cita.

Kriteria kedua perstiwa ini masih dibagi lagi dalam beberapa status yaitu :

1. Sebagai Duka (Tilaha); secara umum, semua orang yang meninggal di kala orang tuanya masih hidup, disebut tilaha. Orang tuanya disebut tilahaon. Ada tilahaon dimana anaknya yang meninggal belum menikah. Ada yang disebut Tilahaon Matua. Yaitu seseorang yang kehilangan anak (meninggal), dimana anaknya yang meninggal tersebut sudah berumah tangga, atau sudah punya cucu. Orang tua tersebut disebut ”Tilahaon Matua”

2. Suka Cita; Seseorang yang meninggal dikala anaknya sudah menikah semua dan sudah selesai didalam adat, hingga punya cucu dan cicit, dan tidak ada diantara keturunannya meninggal mendahului dia.

Menurut sisi pandang adat batak, ada tingkatan status adat kematian.

a. Tilaha, kematian yang tidak diingini orang batak tingkat statusnya, mati bayi, mati anak muda, mati muda, mati sudah berumah tangga tapi anaknya masih kecil (mate ponggol)
b. Meninggal pada saat anak-anaknya belum semuanya berumah tangga, terutama anak laki-laki disebut “Sarimatua”
c. Meninggal pada saat semua anaknya laki dan perempuan sudah menikah dan sudah selesai dalam adat disebut “Saur Matur”
d. Meninggal setelah punya cucu dari semua anaknya, bahkan sudah punya cicit, dan tidak ada diantara keturunanya meninggal mendahului dia, serta didukung perekonomian anaknya yang sudah mandiri, disebut; Saur Matua Mauli Bulung

Adat Kematian Menurut Status

1. Tilaha (umur 0 th – dewasa belum menikah) kematian seperti ini tidak begitu ketat tuntutan adatnya. Yang berduka adalah keluarga dan tulangnya yang meninggal. Dalam pemberian saput, tulangnya merobek kain sarung sebagai saput. Dahulu, perlakuan ini dilakukan oleh tulangnya kepada berenya yang meninggal sebelum berumah tangga.

2. Tompas Tataring/Mate Ponggol., sudah berumah tangga, sudah punya anak kecil. Yang berduka adalah orang tuanya, tulangnya, anak istrinya dan mertuanya/hula-hula. Adatnya sangat sederhana, Apabila yang meninggal adalah perempuan, maka yang memberikan saput adalah hula-hula (saudara laki-laki dari yang meninggal), sedangkan yang memberikan tujung kepada suaminya yang meninggal adalah tulangnya. Apabila yang meninggal adalah laki-laki, maka yang memberikan saput kepada yang meninggal adalah tulangnya, sedangkan yang memberi tujung adalah saudara laki-laki dari istri yang meninggal. Pelaksanaan adatnya tidak begitu ketat terutama dalam pemberian piso-piso/lomba parjambaran diberikan sebagai pemberitahuan resmi kepada hula-hula/tulang bahwa bilang-bilangan mereka sudah berkurang. Diberikan pada waktu buka tujung.

3. Sari Matua. Orang yang meninggal pada saat anaknya sudah dewasa dan sebahagian sudah menikah, atau sudah semua menikah tetapi belum selesai dalam adat. Adat pada situasi seperti ini sangat rumit apabila hula-hula anaknya yang belum selesai dalam adat menuntut adat putrinya. Karena pada perinsipnya adat kematian merupakan adat terakhir dalam sejarah kehidupan seseorang dan adat dari anaknya, kepada hula-hula parumaennya, merupakan tanggung jawab dari orangtuanya yang sudah meninggal.
Pada pelaksanaan adat seperti inilah seorang raja adat harus hati-hati mengajukan konsep ulaon adat kematian. Pada saat seperti ini pembicaraan biasanya agak alot, terutama apabila konsep adat yang diutarakan adat na gok karena melihat semua anaknya sudah berkeluarga. Bagi salah satu orang tua yang hidup, masih dikenakan Tujung.
Ada sebagian orang yang meningkatkan adat yang meninggal seperti ini dengan adat nagok, dengan ulos kepada yang menduda atau menjanda “Sappe Tua”.
Hati-hati peningkatan adat seperti ini. Terutama anaknya yang belun menikah adalah laki-laki. Artinya, yang diberi ulos sappe tua, tidak boleh lagi menerima dan member ulos passamot. Karena dianggab sudah selesai hak dan kewajiban adatnya. Jadi kita sebagai generasi muda orang Batak agar selektip di dalam perlakuan adat.
Ironisnya usulan seperti ini, datangnya dari orang yang sudah lanjut usia dengan alasan supaya “jaga ulaon I”(adatnya supaya bedrmakna), bukas soal jagar. Tetapi rule, hukumnya atau kepatutannya. Sebagai hula-hula, kalau ternyata anaknya yang meninggal, kawin sama boru tulangnya, yang memberikan “ulos Sappe Tua” tadi. Pantas kah tulangnya tidak memberi ulos passamot? Atau sebaliknya, pantas kah tulangnya sebagai hula-hula memberikan ulos passamot? Jadi Raja adat dan hula-hula, hendaknya memikirkan anaknya yang meninggal. Kalau raja adat, dan hula-hula, tidak atau tidak terpikirkan sampai kesitu, maka jadilah Raja Adat “si mata hepengon”, Hula-hula oleh berenya, menjadi “tulang sattabi hita on” Maka “moral” raja dan hula-hula menjadi tanda tanya.

4. Saur Matua. Orang yang meninggal pada situasi anak-anaknya sudah menikah semua dan sudah selesai dalam adat. Dan sudah punya cucu dari anak laki-laki dan anak perempuan. Pelaksanaan adat dalam situasi yang demikian sudah agak gampang, hanya kesulitannya adalah dibidang dana/biaya. Kalau dahulu, biaya semacam ini merupakan sindikasi dari anak-anaknya serta keponakan-keponakan yang meninggal. Sehingga dahulu adat seperti ini jarang tidak terlaksana, karena adat semacam ini merupakan kebanggaan satu ompung.
Demikian juga pihak tulang dari yang meninggal, akan menjadi suka cita, karena peran tulang dalam adat tersebut sangat penting dan berhak atas buka “HOMBUNG” dalam adat Toba Holbung, Di Humbang Pada umumnya dan Dairi disebut “LOMBA” yang menurut aslinya sesuai dengan angka 48, 24, 12.yang paling kecil nilainya adalah 6. Angka ini dikaitkan dengan filosofi nama pohon, yang paling tinggi adalah “SARUMARNAEK”, yang kedua adalah “SANDUDUK” yang lain…………(penulis lupa). Bagi yang menjanda atau menduda, tidak ada lagi ulos tujung, tetapi ulos sampe tua.
5. Mauli Bulung. Seseorang yang meninggal dikala semua anak sudah menikah dan selesai dalam adat dan bahkan sudah punya cicit baik dari anak laki-laki, maupun dari anak perempuan, dan semua anaknya dan keturunannya mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup (memiliki hasangapon, hagabeon hamoraon) Kematian semacam ini juga merupakan dambaan seseorang orang tua maupun anak-anaknya dan keluarga besar se-ompung, maupun pihak hula-hula dan tulang.
Pada adat kematian yang saurmatua dan mauli bulung, keluarga akan memberikan jambar “LOMBA” juga dikaitkan dengan angka 48, 24, 12 dan tidak ada lagi “Ulos Tujung” tetapi “Sampe Tua” Dalam situasi orang meninggal seperti ini, kaitan lomba dengan angka agak ketat
Catatan:

1. Istilah “LOMBA” umumnya di daerah Humbang Hasundutan, sedangkan di lain daerah disebut “HOMBUNG”

2. Aturan pembagian besarnya “ lomba“ kepada hula-hula dan tulang, kalau laki yang meninggal, tulang mendapat satu bagian, hula-hula dapat setengah, kalau perempuan yang meninggal hula-hula mendapatkan satu sedangkan tulang dapat setengah

3. Seorang yang meninggal, walau pun sudah punya cucu, tetapi orang tuanya masih hidup (Tilahaon Matua), Kesedihan orang tua yang meninggal harus di perhatikan. Bagi orang lain terkadang baru sari matua sudah dibunyikan gondang/alat musik dan manortor untuk menyambut kedatangan hula-hula dalam acara adat. Dalam hal pengertian pemberian “sappe tua” perlu diperhatikan kata-kata yang berbunyi “nilangka to jolo, tinailihon tu pudi” pemberian ulos “sappe tua” sering berdasarkan atas nilai materi yang dimiliki keluarga. Sejalan dengan itu atas permintaan keluarga dengan alasan agar sangap, sebab yang meninggal orang terpandang, kaya, tokoh. Pada hal masih ada dua atau satu orang anaknya yang belum menikah, maka artinya, apabila anak tersebut menikah, si duda atau si janda tidak akan bisa menerima ulos “pansamot” dan inilah yang juga perlu dipikirkan oleh hula-hula dan tulang. Kalau kemudian sianak manunduti mengambil boru tulang dari mamaknya atau boru tulang dari ompungnya. Yang menjadi pertanyaan apakah mereka tidak memberikan ulos “pansamot” kepada ibotonya? Kecuali anaknya sudah sewajarnya berumahtangga dilihat dari sisi umur maupun kemapanan ekonomi, mungkin pertimbangannya, kalau selamanya tidak akan berumahtangga, maka jangan lah menjadi penghalang bagi adat pasangaphon hula-hula yang terakhir dari orang tuanya yang meninggal.

Tahapan Ke Arah Pelaksanaan Adat.

1. Keluarga berkumpul untuk mencari kesepakatan (adat dan dana) tentang konsep adat yang akan dilaksanakan.

2. Setelah ada kesepakatan, maka konsep adat yang akan dilaksanakan, disampaikan kepada tetua adat untuk mendapatkan pengarahan sesuai konsep yang sudah disepakati. Di sinilah fungsi raja adat/tetua adat dalam menyikapi konsep adat yang diterima, apabila ada kekurangan dan kelebihan tentunya tetua adat/ raja adat mempunyai fungsi untuk menyempurnakan. Setelah tidak ada masalah, undangan diberikan kepada pihak tulang dan hula-hula serta kepada tetaua adat. Apabila sudah saur matua dan mauli bulung, undangan disampikan juga kepada hula-hula, buna tulang, hula-hula namarhaha-anggi dan hula-hula anak manjae serta tulang rorobot/narobot.

3. Setelah hula hula hadir semua, antara hasuhuton dengan pihak hula-hula duduk berhadapan dan hasuhuton terlebih dahulu mengecek kehadiran semua undangan terutama hula-hula dan tulang serta tulang rorobot.

4. Kata sambutan dari hasuhuton (hata huhuasi) atas kehadiran semua undangan terutama atas kehadiran horong ni hula-hula. Pada akhir huhuasi, diberitahukan maksud dan tujuan undangan. Dan minta nasehat terhadap rencana yang diutarakan

5. Kalau sudah ada kesepakatan antara hasuhuton, horong ni hula-hula serta dongan sahuta, tentang konsep adat yang akan dilaksanakan terhadap yang meninggal, maka pada hari yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan adat, tinggal mengikuti konsep yang sudah disepakati tadi. Parrapoton.

Bagi sebagian daerah, pembicaraan konsep adat dengan hula-hula, sudah dianggap parrapoton. Akan tetapi disebagian daerah, parrapoton diadakan pada saat pembukaan pelaksanaan adat, dipimpin oleh seorang raja adat yang sudah punya cucu.
Raja adat tersebut akan memperkenalkan diri di depan halayak ramai dan keluarga yang kemalangan; “Au na di patua di adat di ……….(huta ….atau di parserahan…….) on, na margoar ……… marga ….., goar maroppuni, Oppu ……….marga ……..Manguluhon parrapoton di partua ni amanta/inanta naung jumolo monding on dst.”
Di perantauan, yang memimpin parrapoton belum tentu raja adat Huta dari mana keluarga kemalangan berasal. Tetapi raja adat dari hula-hula atau tulang. Hula-hula apabila yang meninggal adalah ibu, sedangkan tulang, apabila yang meninggal adalah bapak.
Pada saat parrapoton; Hasuhuton, menyediakan piring berisi beras serta uang beberapa lembar sesuai kehadiran hula-hula

1. Hula-hula atau tulang bertanya kepada hasuhuton di depan hkalayak tentang keturunan yang meninggal, apakah sudah sanggup dan pantas melakukan adat sesuai dengan konsep yang mereka terima atau masih ada yang mengganjal.

2. Kemudian menanyakan kepada khalayak tentang Kepatutan dan kepantasan adat yang akan dilaksanakan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut.

3. Menanyakan kepada khalayak, semasa hidupnya almarhum/almarhumah, apakah ada persoalan-persoalan tertulis atau lisan/hutang piutang dan lain-lain yang belum selesai. Setelah tidak ada komplain dari khalayak, terutama pihak hula-hula maka, konsep adat oleh raja adat dalam hal ini dari pihak hula-hula, dapat dilaksanakan dengan mengetuk piring tiga kali yang berisi beras dan uang. Apabila terdapat persoalan menurut kebiasaan setempat dan persoalan surat menyurat yang belum tuntas, maka hula-hula memohon kepada hasuhuton untuk menyelesaikannya, atau menyesuaikan adat sesuai dengan kebiasaan setempat.

Setelah diketok tiga kali dengan logam, maka dibagikan lah uang yang diatas piring tadi kepada: hula-hula bona tulang, hula-hula namarhaha anggi, hula-hula anak majae, tulang rorobot. Yang terakhir kepada tulang dan hula-hula. Beras yang diatas piring, di taburkan ke kepalanya semua keturunan yang meninggal, secara berurutan dan penutup, ditaburkan tiga kali secara sporadis. Maka pelaksanaan adat sah untuk dilaksanakan.
Adat saur matua dan mauli bulung seperti ini, sudah dikatakan “tu dolok na timbo, di atas ni batu napir na martindi-tindi, di bona ni hariara, na marurat tu toru marbulung tu ginjang, mardakka tu lambung” Dan perlakuan adat disini, hasuhuton menebar uang kepada halayak, terutama kepada hula-hula (Mangalindakhon na gok) Ulaon na gok di namonding.
Telah kita bahas mengenai tingkat adat dalam kematian, Toppas Tataring dan Sari Matua, dapat dilaksanakan adat na Gok. Tetapi perlakuannya tidak seperti adat di Saur Matua atau Mauli Bulung. Adat Selatan atau Sipirok hampir ada kesamaannya dengan perlakuan adat Na Gok di Hubbang, utamanya Pakkat Sekitar dan Parlilitan.
Hal ini ditandai dengan pemberian Lomba kepada hula-hula atau tulang. Biasanya, kalau yang ditinggalkan yang meninggal anak laki-laki. Kata orang-orang tua dulu, “dao ma anak na nidondonan ni Lomba” karena adat yang meninggal belum selesai kepada hula-hula atau tulang, maka hal itu tetap menjadi hutang adat bagi si anak yang di tinggal.
Jika kemudian si anak menjadi seorang yang berada, dan dia memiliki “Hasangapon, Hagabeon, dan Hamoraon” ingin berbuat yang baik kepada orang tuanya, atau pesta adat yang lain, maka tidak ada lagi penghalang. Hula-hula atau tulang tidak menuntut hutang adat dari orang tuanya yang sudah lebih dulu meninggal.
Bagi kepercayaan orang tua dulu, seorang anak yang di dondoni lomba akan mendapat masalah dalam kehidupannya(cekak) Soal perlakuan adatnya, sudah sama dengan apa yang biasa kita lihat setiap adat kematian.
Di dalam acara sari matua diberengi dengan adanya tilahaon matua, walaupun adat na gok, di dalam acara adatnya jangan sekali-kali padenggal tangan dan membunyikan musik untuk menyambut kedatangan hula-hula.
Pada umumnya, orang batak agak berpikir tiga kali untuk melaksanakan ulaon yang besar dalam adat kematian, yang mana orang tua yang meninggal masih hidup. Karena apabila orang tua yang meninggal kelak, maka ulaon adat kematian terhadap orang tua yang tilahaon matua tadi, akan jauh lebih besar. Karena aturan perlakuan adat sihabatakon dalam kontek tilahaon matua, adalah suatu hal yang memalukan bagi keluarga kalau lebih besar ulaon kematian anak dari pada adat kematian kemudian yang tilahaon matua.
Mengenati pembicaraan adat dalam adat kematian, tidak seperti pembicaraan di ulao adat perkawinan. Pembicaraan dialog (komunikasi dua arah) hanya terjadi pada “Tonggo raja”. Dialog di sini hanyalah untuk menyamakan persepsi antara hula-hula dengan hasuhuton, tentang konsep adat yang akan di laksanakan. Selanjutnya yang terjadi adalah monolog (one way communication), pada “hata huhuasi, hata nauli sian namarholong ni roha, hata nauli sian horong ni hula-hula, dohot hata pangappuon.

Perkawinan Dalam Adat Suku Batak Toba

       Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.

1.     Kawin Lari atas kesepakatan bersama(Mangalua) .
Kawin lari atau Mangalua atas kesepakatan kedua calon mempelai sangat sering terjadi. kasus ini timbul karena orang tua tidak merestui si pemuda atau si pemudi pilihan anaknya.

2.     Kawin Lari dengan paksa (Mangabing Boru).

Jika seorang pemuda jatuh cinta kepada seorang gadis, tetapi lamarannya ditolak secara sepihak oleh orang tua, demi menutupi malu dan didorong rasa cintanya yg berapi-api, maka si pemuda mengajak beberapa orang temannya untuk menculik si gadis dan membawa si gadis kerumahnya utk dijadikan istri. perbuatan ini dianggap pelanggaran susila ttp masih ada jalan terbuka untuk perundingan.

3.       Perkawinan atas desakan si gadis(Mahuempe/ Mahiturun) .

Bentuk perkawinan mahuempe terjadi bila si gadis pergi menemui si pemuda atas prakarsa dan kemauannya sendiri. biasanya si gadis ditemani oleh beberapa temannya mendatangi si pemuda dan mendesak agar perkawinan segera dilaksanakan. Mahiturun adalah perkawinan yg hampir sama dengan mahuempe, bedanya dalam mahiturun si pemudi jauh lebih aktif dan agresif dibanding mahuempe.

4.       Perkawinan untuk menggantikan istri yg meninggal(Panoroni) .

Jika seorang istri meninggal dan mempunyai beberapa anak yg masih kecil2, timbul masalah siapa yg akan mengasuhnya nanti. Dalam hal ini si Duda dapat meminta kepada orang tua si istri(parboru) untuk mencarikan pengganti istri yg sudah tiada.

5.       Perkawinan karena suami meninggal(Singkat Rere).

Jika seorang suami meninggal,maka akan timbul masalah bagi si janda untuk penghidupannya di kemudian hari dan jika si janda masih sehat dan masih mampu memberikan keturunan dan tidak keberatan untuk kawin lagi maka yg pertama harus dipertimbangkan menjadi calon suaminya ialah adik laki-laki dari si suami yg meninggal,atas dasar ‘ganti tikar’(singkat rere). Kalau pria yg mengawini si janda ialah adik atau abang kandung si suami atau saudara semarga yg sangat dekat dgn almarhum, maka istilah perkawinannya disebut pagodanghon atau pareakkon.

6.       Bigami atau Poligami (Marimbang, Tungkot).

Jaman dulu banyak lelaki yg malakukan poligami dengan alasan mengapa mereka mengambil istri kedua atau lebih, sebagian menyatakan untuk memperoleh keturunan yaitu karena masih belum mendapatkan keturunan laki-laki. tetapi ada juga yg bermaksud memperbesar kekeluargaan dgn tujuan meningkatkan kesejahteraaan atau disebut pabidang panggagatan(melebarkan lapangan tempat merumput). Dalam kasus perkawinan bigami(marsidua- dua) kedudukan istri kedua sangat seimbang dengan istri pertama, sebab itu disebut marimbang. atau yg lain yaitu si istri pertama memilih istri kedua dari kalangan keluarga terdekat dan disebut tungkot(tongkat) .

7.       Perkawinan sebagai agunan utang(Parumaen di losung).

perkawinan ini ialah perkawinan yg menggunakan anak gadis sebagai agunan utang si bapak dari si gadis tsb. jika seorang bapak mempunyai utang pd seseorang dan belum mampu melunasinya, maka sebagai agunan utangnya dia menyerahkan anak gadisnya utk dipertunangkan kepada anak si pemberi utang.

8.       Perkawinan menumpang pada mertua(Marsonduk Hela).

Perkawinan marsonduk hela hampir sama dgn perkawinan biasa, tetapi karena mas kawin(sinamot) yg harus diserahkan kurang, maka diputuskan si laki-laki itu menjadi menantunya dan dia akan tinggal bersama mertuanya untuk membantu segala pekerjaan dari mulai pekerjaan rumah sampai sawah. Pihak sinonduk hela(menantu) tidak seumur hidup harus tinggal berasama mertuanya, jika keadaan sudah memungkinkan dia dapat pindah di rumahnya sendiri.

9.       Perkawinan setelah digauli paksa(Manggogoi) .

Jika laki-laki menggauli perempuan secara paksa(manggogoi) ada dua hal yg mungkin terjadi. jika perempuan tidak mengenal pria tersebut dan tidak bersedia dikawinkan maka pria tsb dinamakan pelanggar susila hukumannya ialah hukuman mati. tetapi jika si perempuan bersedia melanjutkan kasusnya ke arah perkawinan yg resmi ,maka prosedurnya sama dgn mangabing boru.

10.     Pertunangan anak-anak(Dipaorohon).

Pertunangan anak-anak pd jaman dahulu bukanlah hal yg aneh, hal ini sering dilakukan oleh raja-raja dahulu. beberapa alasan mempertunangkan anak-anak: hubungan persahabatan/ kekeluargaan, seseorang tidak mampu membayar utang kepada pemberi utang, dll

Garis Besar Tata Cara dan Urutan Pernikahan Adat Batak Na Gok adalah sebagai berikut:

1.    Mangarisika.

Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian untuk pernikahan adat batak dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain .
2.    Marhori-hori Dinding/marhusip.

Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3.    Marhata Sinamot.
Pihak kerabat mempelai pria (dalam jumlah yang terbatas) datang kepada kerabat mempelai wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
4.    Pudun Sauta.

Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari:
  • Kerabat marga ibu (hula-hula)
  • Kerabat marga ayah (dongan tubu)
  • Anggota marga menantu (boru)
  • Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
  • Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5.   Martumpol (baca : martuppol)

Penanda-tanganan persetujuan pernikahan adat oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6.     Martonggo Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu kegiatan pra pernikahan adat yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pernikahan adat yang bertujuan untuk :
  • Mempersiapkan kepentingan pernikahan adat yang bersifat teknis dan non teknis
  • Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pernikahan adat pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pernikahan adat dalam waktu yang bersamaan.
  • Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
7.    Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)

Pengesahan pernikahan adat kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8.    Pesta Unjuk.

Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan adat putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
  • Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
  • Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9.   Mangihut di ampang (dialap jual)

Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.
10.   Ditaruhon Jual.

Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.

11.  Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
  • Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
  • Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12.   Paulak Unea.
  • Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
  • Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
13.   Manjahea.

Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14.  Maningkir Tangga (baca : manikkir tangga)
Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke simundur-mundur). Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka selesailah rangkaian pernikahan adat na gok.


Urutan ACARA PESTA ADAT PERNIKAHAN BATAK

*)      MARSIBUHA BUHAI

Pagi hari sebelum dimulai pemberkatan/catatan sipil/pesta adat, acara dimulai dengan penjemputan mempelai wanita di rumah disertai dengan makan pagi bersama dan berdoa untuk kelangsungan pesta pernikahan,
biasanya disini ada penyerahan bunga oleh mempelai pria dan pemasangan bunga oleh mempelai wanita dilanjutkan dengan penyerahan Tudu-tudu Ni Sipanganon dan Menyerahkan dengke lalu makan bersama, selanjutmya berangkat menuju gereja untuk pemberkatan.
 
BEBERAPA Pengertian POKOK DALAM ADAT PERKAWINAN
  1. Suhut , kedua pihak yang punya hajatan
  2. Parboru, orang tua  pengenten perempuan=Bona ni haushuton
  3. Paranak, orang tua  pengenten Pria= Suhut Bolon.
  4. Suhut Bolahan amak : Suhut yang menjadi tuan rumah dimana acara adat di selenggrakan.
  5. Suhut naniambangan, suhut yang datang
  6. Hula-hula, saudara laki-laki dari isteri masing-masing suhut
  7. Dongan Tubu, semua saudara laki masing-masing suhut ( Tobing dan Batubara).
  8. Boru, semua yang isterinya semarga dengan marga kedua suhut ( boru Tobing dan boru Batubara).
  9. Dongan sahuta, arti harafiah “teman sekampung” semua yang tinggal dalam huta/kampung komunitas (daerah tertentu)  yang sama paradaton/solupnya.
  10. Ale-ale, sahabat yang diundang bukan berdasarkan garis persaudaraan (kekerabatan atau silsilah) .
  11. Uduran, rombongan masing-masing suhut, maupun rombongan masing-masing hula-hulanya.
  12. Raja Parhata (RP), Protokol (PR) atau Juru Bicara (JB) masing-masing suhut, juru bicara yang ditetapkan masing-masng pihak
  13. Namargoar, Tanda Makanan Adat , bagian-bagian tubuh hewan yang dipotong yang menandakan makanan adat itu adalah dari satu hewan (lembu/kerbau) yang utuh, yang nantinya dibagikan.
  14. Jambar, namargoar yang  dibagikan kepada yang berhak, sebagai legitimasi dan fungsi keberadaannya dalan acara adat itu.
  15. Dalihan Na Tolu (DNT), terjemahan harafiah”Tungku Nan Tiga” satu sistim kekerabatan dan way of life masyarakat Adat Batak
  16. Solup, takaran beras dari bambu yang dipakai sebagai analogi paradaton, yang bermakna dihuta imana acara adat batak diadakan solup/paradaton dari huta itulah yang dipakai sebagai rujukan, atau disebut dengan hukum tradisi “sidapot solup do na ro
 PROSESI MASUK TEMPAT  ACARA ADAT
(Contoh Acara di Tempat Perempuan)
  • Raja Parhata/Protokol Pihak Perempuan= PRW
  • Raja Parhata/Protokol Pihak Laki-laki    =  PRP
  • Suhut Pihak Wanita = SW
  • Suhut Pihak Pria       = SP
PRW meminta semua dongan tubu/semaraganya bersiap untuk menyambut dan menerima kedatangan rombongan hula-hula dan tulang
  1. Raja Parhata/Protokol Pihak Perempuan (PRW)  memberi tahu kepada Hula-hula, bahwa SP sudah siap menyambut dan menerima kedatangan Hula-hula                       
  2. Setelah hula-hula mengatakan mereka sudah siap untuk masuk, PRW mempersilakan masuk dengan menyebut satu persatu, hula-hula dan tulangnya secara berurutan sesuai urutan rombongan masuk nanti: dimulai dar Hula-hula ..............
  • 1. Hula-hula, ……
    2. Tulang, …….
    3. Bona Tulang, …..
    4. Tulang Rorobot, …..
    5. Bonaniari, ……
    6. Hula-hula namarhahamaranggi:
        – a …
        – b….
        – c….
        – dst
    7.Hula-hula anak manjae, … dengan permintaan agara mereka bersam-sama    masuk dan menyerahkan pengaturan selanjutnya kepada hula-hula    ..................                
  • Raja Parhata/Protokol Pihak Laki-laki  (PRP) Hulahula, menyampaikan kepada rombongan hula-hula dan tulang yang sudah disebutkan PRW pada III , bahwa SW sudah siap menerima kedatangan rombongan hula-hula dan tulang dengan permintaan agar uduran Hula-hula dan Tulang memasuki tempat acara , secara  bersama-sama.
    Untuk itu diatur urut-urutan uduran (rombongan) hula-hula dan tulang yang akan memasuki ruangan. Uduran yang pertama adalah Hula-hula,……, diikuti TULANG …….sesuai urut-urutan yang disebut kan PRW pada (3).
  • MENERIMA KEDATANGAN SUHUT PARANAK (SP).
    Setelah seluruh rombongan hula-hula dan tulang dari SW duduk (acara 4), rombongan Paranak/SP dipersilakan memasuki ruangan.
    PRW, memberitahu bahwa tempat untuk SP dan uduran/rombongannya sudah disediakan dan SW sudah siap menerima kedatangan mereka beserta Hula-hula , Tulang SP dan uduran/rombongannya
  • PRP menyampaikan kepada dongan tubu Batubara, bahwa sudah ada permintaan dari Tobing agar mereka memasuki ruangan.
    Kepada hula-hula dan tulang (disebutkan satu persatu) yaitu:
    1.   Hula-hula, ….
    2.   Tulang, …..
    3.   Bona Tulang, ….
    4.   Tulang Rorobot, …..
    5.   Bonaniari , …..
    6.   Hula-hula namarhaha-marnggi:
    –  a…….
    –  b …….
    –  c…….
    –  dst
    7.   Hula-hula anak manjae….. PRP memohon, sesuai permintaan hula-hula SW agar mereka masuk bersama-sama dengan SP. Untuk itu tatacara dan urutan memasuki ruangan diatur, pertama adalah Uduran/rombongan SP& Borunya, disusul Hula-hula….., Tulang…..dan seterusnya sesuai urut-urutan yang telah dibacakan PR Batubara (Dibacakan sekali lagi kalau sudah mulai masuk).

Menyerahkan Tanda Makanan Adat. (Tudu-tudu Ni Sipanganon)

Tanda makanan adat yang pokok adalah: kepala utuh, leher (tanggalan), rusuk melingkar (somba-somba) , pangkal paha (soit), punggung dengan ekor (upasira), hati dan jantung ditempatkan dalam baskom/ember besar.
Tanda makanan adat diserahkan SP beserta Isteri didampingi saudara yang lain dipandu PRP, diserahkan kepada SW dengan bahasa adat, yang intinya menunjukkan kerendahan hati dengan mengatakan walaupun makanan yang dibawa itu sedikit/ala kadarnya  semoga ia tetap membawa manfaat dan berkat jasmani dan rohani hula-hula SW dan semua yang menyantap nya, sambil menyebut bahasa adat : Sitiktikma si gompa, golang golang pangarahutna, tung so sadia (otik) pe naung pinatupa i, sai godangma pinasuna.

Menyerahkan dengke/Ikan Oleh SW

Aslinya ikan yang diberikan adalah jenis “ihan” atau ikan Batak, sejenis ikan yang hanya hidup di Danau Toba dan sungai Asahan bagian hulu dan rasanya memang manis dan khas. Ikan ini mempunyai sifat hidup di air yang jernih (tio) dan kalau berenang/berjalan selalu beriringan (mudur-udur) , karena itu disebut ; dengke sitio-tio, dengke si mudur-udur (ikan yang hidup jernih dan selalu beriringan/berjalan beriringan bersama)
Simbol inilah yang menjadi harapan kepada penganeten dan keluarganya yaitu seia sekata beriringan dan murah rejeki (tio pancarian dohot pangomoan).
Tetapi sekarang ihan sudah sangat sulit didapat, dan jenis ikan mas sudah biasa digunakan. Ikan Masa ini  dimasak khasa Batak yang disebut “naniarsik” ikan yang dimasak (direbus) dengan bumbu tertentu sampai airnya berkurang pada kadar tertentu dan bumbunya sudah meresap kedalam daging ikan itu.

Makan Bersama

Sebelum bersantap makan, terlebih dahulu berdoa dari suhut Pria (SP) , karena pada dasarnya SP yang membawa makanan itu walaupun acara adatnya di tempat SW.
Untuk kata pengantar makan, PRP menyampaikan satu uppasa (ungkapan adat) dalam bahasa Batak seperti waktu menyerahakan tanda makanan adat:
Sitiktikma si gompa, golang golang pangarahutna
Tung, sosadiape napinatupa on, sai godangma pinasuna.
Ungkapan ini menggambarkan kerendahan hati yang memebawa makanan (Batubara), dengan  mengatakan walaupun makanan yang dihidangkan tidak seberapa (pada hal hewan yang diptong yang menjadi santapan adalah hewan lembu atau kerbau yang utuh), tetapi mengharapkan agar semua dapat menikmatinya serta membawa berkat.
Kemudian PRP mempersilakan bersantap

Membagi Jambar/ Tanda Makanan Adat

Biasanya sebelum jambar dibagi, terlebih dahulu dirundingkan bagian-bagian mana yang diberikan SW kepada SP. Tetapi, yang dianut dalam acara adat yaitu Solup Batam, yang disebut dengan “JAMBAR MANGIHUT”dimana jambar sudah dibicarakan sebelumnya dan dalam acara adatnya (unjuk) SW tinggal memberikan bagian jambar untuk SP sebagai ulu ni dengke mulak. Selanjutnya masing masing suhut membagikannya kepada masing-masing  fungsi dari pihaknya masing-masing saat makan sampai selesai dibagikan
 
Manjalo Tumpak (Sumbangan Tanda Kasih)

Arti harafiah tumpak adalah sumbangan bentuk uang, tetapi  melihat keberadaan masing-masing dalam acara adat mungkin istilah yang lebih tepat adalah tanda kasih. Yang memberikan tumpak adalah undangan SUHUT PRIA, yang diantarkan ketempat SUHUT duduk dengan memasukkannya dalam baskom yang disediakan/ ditempatkan dihadapan SUHUT, sambil menyalami pengenten dan SUHUT.
Setelah selesai santap makan, PRP meminta ijin kepada PRW agar mereke diberi waktu untuk menerima para undangan mereka untuk mengantarkan tumpak (tanda kasih)
Setelah PRW mempersilakan, PRP menyampai kan kepada dongan tubu, boru/bere dan undangannya bahwa  SP sudah siap menerima kedatangan mereka untuk mengantar tumpak.
etelah selesai PRP mengucapkan terima kasih atas pemberian tanda kasih dari para undangannya

Acara Percakapan Adat dan Mempersiapkan Percakapan 
  1. RPW menanyakan Batubara apakah sudah siap memulai percakapan, yang dijawab oleh SP, mereka sudah siap
  2. Masing-masing PRW dan PRP menyampaikan kepada pihaknya dan hula-hula serta tulangnya bahwa percakapan adat akan dimulai, dan memohon kepada hula-hulanya agar berkenan memberi nasehat kepada mereka dalam percakapan adat nanti
Memulai Percakapan (Pinggan Panungkunan) .

Pinggan Panungkunan, adalah piring yang didalamnya ada beras, sirih, sepotong daging (tanggo-tanggo) dan uang 4 lembar. Piring dengan isinya ini adalah sarana dan simbol untuk memulai percakapan adat.
  • PRP meminta seorang borunya mengantar Pinggan Panungkunan itu kepada PRW
  • PRW,  menyampaikan telah menerima Pinggan Panungkunan dengan menjelaskan apa arti semua isi yang ada dalam beras itu. Kemudian PRW mengambil 3 lembar uang itu, dan kemudian meminta salah seorang borunya untuk mengantar piring itu kembali kepada PRP
  • PRW membuka percakapan dengan memulainya dengan penjelasan makna dari tiap isi  pinggan panungkunan (beras, sirih, daging dan uang), kemudian menanyakan kepada Batubara makna tanda dan makanan adat yang sudah dibawa dan dihidangkan oleh pihak Batubara.
  • Akhir dari pembukaan percakapan ini, keluarga Batubara mengatakan bahwa makanan dan minuman pertanda pengucapan syukur karena berada dalam keadaan sehat, dan tujuan Batubara  adalah menyerahkan kekurangan sinamot , dilanjutkan adat yang terkait dengan pernikahan anak mereka

Penyerahan Panggohi/Kekurangan Sinamot
  1. Dalam percakapan selanjutnya, setelah PRW meminta PRP menguraikan apa/berapa yang mau mereka serahkan , PRP  memberi tahukan kekurangan sinamot yang akan mereka serahkan adalah sebsar Rp…Juta, menggenapi seluruh sinamot Rp….Juta. (Pada waktu acara Pudun Saut, Batubara sudah menyerahkan Rp 15 juta sebagai bohi sinamot (mendahulukan sebagian penyerahan sinamot di acara adat na gok).
  2. Sebelum PR TOBING mengiakan lebih dulu RP TOBING meminta nasehat dari Hula-hula dan pendapat dari boru Tobing
  3. Sesudah diiakan oleh PR TOBING, selanjutnya penyerahan kekurangan sinamot kepada suhut Tobing oleh Batubara.

Penyerahan Panandaion.

Tujuan acara ini memperkenalkan keluarga pihak perempuan agar keluarga pihak pria mengenal siapa saja kerabat pihak perempuan sambil memberikan uang kepada yang bersangkutan

Secara simbolis, yang diberikan langsung hanya kepada 4 orang saja, yang disebut dengan patodoan atau “suhi ampang na opat”  ( 4 kaki dudukan/pemikul  bakul)  yang merupakan symbol pilar jadinya acara adat itu. Dengan demikian biarpun hanya yang empat itu yang dikenal/menerima langsung, sudah mewakili menerima semuanya. (Mungkin dapat dianalogikan dengan pemberian tanda penghargaan massal kepada pegawai PNS yang diwakili 4 orang, masing-masing 1 orang dari tiap golngan I sampai golongan IV)

Kepada yang lain diberikan dalam satu envelope saja yang nanti akan dibagikan Tobing kepada yang bersangkutan.

Penyerahan Tintin Marangkup

Diberikan kepada tulang /paman penganten pria (saudara laki ibu   penganten pria). Yang menyerahkan adalah orang tua penganten perempuan berupa uang dari bagian sinamot itu
Secara tradisi penganten pria mengambil boru tulangnya untuk isterinya, sehingga yang menerima sinamot seharusnya tulangnya
Dengan diterimanya sebagian sinamot itu oleh Tulang Pengenten Pria yang disebut titin marangkup, maka Tulang Pria mengaku penganten wanita, isteri ponakannya ini, sudah dianggapnya sebagai boru/putrinya sendiri walaupun itu boru dari marga lain.

Pemberian Ulos oleh Pihak Perempuan.

Dalam Adat Batak tradisi lama atau religi lama, ulos merupakan sarana penting bagi hula-hula, untuk menyatakan atau menyalurkan sahala atau berkatnya kepada borunya, disamping ikan, beras dan kata-kata berkat. Pada waktu pembuatannya ulos dianggap sudah mempunyai “kuasa”. Karena itu,   pemberian ulos, baik yang memberi maupun yang menerimanya  tidak sembarang orang , harus mempunyai alur tertentu, antara lain adalah dari Hula-hula kepada borunya, orang tua kepada anank-anaknya. Dengan pemahaman iman yang dianut sekarang, ulos tidak mempunyai nilai magis lagi sehingga ia sebagai simbol dalam pelaksaan acara adat.
Ujung dari ulos selalu banyak rambunya sehingga disebut “ulos siganjang/sigodang rambu”(Rambu, benang di ujung ulos yang dibiarkan terurai)

Pemberian Ulos sesuai maknanya adalah sebagai  berikut:

Ulos Namarhadohoan


A       Kepada Paranak

1.     Pasamot/Pansamot          Orang tua pengenten pria
2.     Hela                                  Pengenten

B       Partodoan/Suhi Ampang Naopat

1.     Pamarai                             Kakak/Adek dari ayah pengenten pria
2.     Simanggokkon                   Kakak/Adek dari pengenten pria
3.     Namborunya                      Saudra perempuan  dari ayah pengenten pria
4.     Sihunti Ampang                 Kakak/Adek perempuan dari  pengenten pria

Ulos Kepada Pengenten

A       Dari Parboru/Partodoan

1.     Pamarai 1 lembar, wajib Kakak/Adek dari ayah pengenten wanita
2.     Simandokkon  Kakak/Adek laki-laki dari pengenten wanita
3.     Namborunya (Parorot)  Iboto dari  ayah pengenten wanita
4.     Pariban   Kakak/Adek dari  pengenten wanita

B       Hula-hula dan Tulang Parboru

1.     Hula-hula  1 lembar, wajib
2.     Tulang  1 lembar, wajib
3.     Bona Tulang     1 lembar, wajib
4.     Tulang Rorobot  1 lembar, tidak wajib
C       Hula-hula dan Tulang Paranak
1.     Hula-hula       1 lembar, wajib
2.     Tulang  1 lembar, wajib
3.     Bona Tulang     1 lembar, wajib
4.     Tulang Rorobot  1 lembar, tidak wajib

MangunjungiI Ulaon (Menyimpulkan Acara Adat)
  1. Manggabei (kata-kata doa dan restu) dari pihak SW Berupa kata-kata pengucapan syukur kepada Tuhan bahwa acara adat sudah terselenggara dengan baik:
    a.    Ucapan terima kasih kepada dongan tubu dan hula-hulanya
    b.    Permintaan kepada Tuhan agar rumah tangga yang baru diberkati  demikian juga orang tua pengenten dan saudara Batubara yang  lainnya
  2. Mangampu (ucapan terima kasih) dari pihak SP
    Ucapan terima kasih kepada semua pihak baik kepada hula-hula SW maupun kepada SP atas terselenggaranya acara adat nagok ini.
  3. Mangolopkon (Mengamenkan) oleh Tua-tua/yang dituakan di Kampung itu
    Kedua suhut Tobing dan Batubara, menyediakan piring yang diisi beras dan uang  ( biasanya ratusan lembar pecahan Rp1.000 yang baru) kemudian diserahkan kepada Rja Huta yang mau mangolopkon Raja Huta berdiri sambil mengangkat piring yang berisi beras dan uang olop-olop itu. Dengan  terlebih dahulu menyampaikan kata-kata ucapan Puji Syukur kepada Tuhan Karen kasih-Nya cara adat rampung dalam suasan dami (sonang so haribo-riboan) serta restu dan harapan kemudian  diahiri , dengan mengucapkan : olop olop, olop olop, olop olop sambil menabur kan beras keatas dan kemudian membagikan uang olop-olop itu.

  4. Ditutup dengan doa  / ucapan syukur
    Akhirnya acara adat ditutup dengan doa oleh Hamba Tuhan.Sesudah amin, sam-sam mengucapkan: horas ! horas  ! horas !
  5. Bersalaman untuk pulang,, suhut na niambangan  Batubara menyalami Suhut Tobing

CATATAN:
Sekarang ini ada yang melaksanakan acara paulak une dan maningkir tangga langsung setelah acara adat ditempat acara adat dilakukan, yang mereka namakan “Ulaon Sadari”

Partuturan Suku Batak Toba

Marga

Marga atau nama keluarga adalah bagian nama yang merupakan pertanda asal keluarga. Nama marga pada kebudayaan Barat dan kebudayaan – kebudayaan yang terpengaruh budaya Barat (yang lebih menonjolkan individu) umumnya terletak di belakang. Kebalikannya, budaya Tionghoa dan Asia Timur lainnya menaruh nama marga di depan karena yang ditonjolkan adalah keluarga, individu dinomorduakan setelah keluarga. Untuk Suku Batak sendiri adalah kelompok kekerabatan menurut garis keturunan ayah atau lebih dikenal dengan istilah Patrilineal. Sistem kekerabatan patrilineal dihubungkan dengan garis keturunan anak laki laki. Maka seorang pria batak merasa hidupnya lengkap jika ia telah memiliki anak laki laki yang meneruskan marganya. Sesama satu marga dilarang saling mengawini yang disebut dengan istilah batak Dalihan Na Tolu atau Dongan Tubu.

Dalihan Na Tolu
pada dasarnya berarti tungku (tataring) yang terbuat dari tiga buah batu yang disusun. Tiga buah batu itu mutlak diperlukan menopang agar belanga atau periuk tidak terguling. Selanjutnya di kemudian hari istilah dalihan na tolu ini dipergunakan untuk menunjuk kepada hubungan kekerabatan yang diakibatkan oleh pernikahan

Tarombo
Tatombo adalah silsilah, asal usul menurut garis keturunan ayah. Dengan tarombo seorang Batak mengetahui posisinya dalam marga. Bila orang Batak berkenalan pertama kali, biasanya mereka saling tanya marga dan tarombo. Hal tersebut dilakukan untuk saling mengetahui apakah mereka saling Mardongan Sabutuha.

Partuturan

Partuturan ialah hubungan kekeluargaan di antara ketiga unsur Dalihan Na Tolu. Sesuai dengan adanya 3 unsur itu maka macam hubungan kekeluargaan pun ada tiga, yaitu:
  • Hubungan dengan Dongan Sabutuha
  • Hubungan dengan Hula – hula
  • Hubungan dengan Boru


Pemaparan mengenai partuturan Batak Toba adalah :
  • Amang Mangulahi : Oppung dari Bapak
  • Inang Mangulahi : Oppung boru dari Ibu
  • Ompung : Ayah dari Bapak
  • Ompung Boru : Ibu dari Bapak
  • Ompung Bao : Ayah dari Mamak
  • Ompung Boru : Ibu dari mamak
  • Amang/ Among : Bapak (orang tua laki-laki)
  • Inang/Inong : Ibu (orang tua perempuan)
  • Amang Simatua (Amang) : Bapak Mertua
  • Inang simatua (inang) : Ibu Mertua
  • Akkang : Abang/Kakak “laki – laki / perempuan” dari “Suami / Istri” saudara kandung
  • Anggi : Adik “laki-laki / perempuan” dari “Suami / Istri” saudara kandung
  • Ito/ Iboto/ Pinaribot : panggilan untuk saudara dari saudarinya
  • Bapa tua/ bapa tua : Abang dari bapak
  • Inang tua : isteri dari abangnya bapak
  • Bapa uda : adik dari bapak
  • Inang uda : isteri adiknya bapak
  • Inang baju : tante atau adik perempuan dari mamak
  • Amang boru : suami dari adik perempuan bapak
  • Namboru : adik perempuan bapak
  • Tulang : saudara laki – laki dari ibu
  • Nantulang : isteri dari saudara laki – laki dari ibu
  • Pariban : panggilan boru dari tulang untuk yang laki-laki / panggilan anak baoa dari amangboru untuk yang perempuan
  • Lae : suaminya saudara perempuan untuk yang laki – laki
  • Tunggane : saudara laki – laki dari istri
  • Eda : saudara perempuan dari suami
  • Amang bao : suami dari Eda / suami dari anak perempuan amangboru
  • Inang bao : isteri dari anak laki-laki tulang

Sistem Kemasyarakatan Suku Batak

         BATAK adalah nama sebuah suku di Indonesia. Suku ini kebanyakan bermukim di Sumatera Utara dan terkenal akan logat bahasanya yang terkesan ‘keras’ bagi orang-orang luar. Padahal, bagi mereka logat seperti itu adalah keseharian yang sering digunakan. Suku ini adalah salah satu suku yang paling berpengaruh di Indonesia di mana mereka banyak yang mengisi jabatan di pemerintah maupun posisi-posisi penting lainnya, seperti di bidang ekonomi, kesehatan, politik dan sebagainya. Sebagian orang Batak beragama Kristen dan sebagian lagi beragama Islam. Ada pula yang menganut agama Malim (pengikutnya biasa disebut dengan Parmalim ) dan juga penganut kepercayaan animisme (disebut Pelebegu atau Parbegu), walaupun kini jumlah penganut Parmalim dan Pelebegu ini sudah semakin berkurang. Deferensiasi suku bangsa Apa yang dimaksud dengan suku bangsa atau etnis itu ? Menurut Hassan Shadily MA, suku bangsa atau etnis adalah segolongan rakyat yang masih dianggap mempunyai hubungan biologis. Diferensiasi suku bangsa merupakan penggologan manusia berdasarkan ciri-ciri biologis yang sama, seperti ras.

Namun suku bangsa memiliki ciri-ciri paling mendasar yang lain, yaitu adanya kesamaan budaya. Suku bangsa memiliki kesamaan berikut :
  1. ciri fisik  
  2. kesenian  
  3. bahasa daerah  
  4. adat istiadat  
           Suku Batak terdiri dari beberapa sub-suku yang berdiam di wilayah Sumatera Utara yakni sebagian besar di Tapanuli, Simalungun, Karo, serta Nias dan Fakfak-Dairi -- kedua wilayah terakhir ini termasuk wilayah Tapanuli. Sub-suku Batak terdiri dari Toba yang bermukim di wilayah Toba yakni Toba, Silindung, Samosir, dan Humbang; Angkola yang bermukim di wilayah Tapanuli Selatan, Sipirok dan Angkola; Mandailing yang bermukim di Mandailing Natal; Simalungun di daerah Simalungun; Karo di daerah Karo; Fakfak Dairi bermukim di daerah Fakfak dan Dairi. Bahkan dalam pelajaran antropologi yang diajarkan di sekolah-sekolah bahwa Nias, Alas dan Gayo dikelompokkan dalam sub Suku Batak. Dalam dua dasawarsa terakhir ini terbentuk pula sub-suku Batak lainnya, yakni Batak Pesisir. Ir. Akbar Tanjung, mantan Ketua DPR-RI, pertama kali menjadi ketua Persatuan Batak Pesisir ini. Sub-suku Batak Peisisir ini bermukim (tersebar) di daerah-daerah pesisir pantai Timur Sumatera yakni Asahan, Labuhan Batu dan Rantau Prapat, juga pantai Barat Sumatera yakni Sibolga dan Barus di Tapanuli Tengah.

Pengelompokan sub suku Batak dilakukan berdasarkan wilayah pemukimannya, daripada garis keturunan yang ada. Ada dua bentuk kekerabatan bagi suku Batak, yakni berdasarkan garis keturunan (genealogi) dan berdasarkan wilayah pemukiman (teritorial). Bentuk kekerabatan berdasarkan garis keturunan (genealogi) terlihat dari silsilah marga mulai dari Si Raja Batak, dimana semua sub suku Batak memiliki marga. Sedangkan kekerabatan berdasarkan wilayah pemukiman (teritorial) terlihat dari terbentuknya, tersepakatinya suatu tradisi adat-istiadat di setiap wilayah. Bagi orang Batak yang bermukim di wilayah Mandailing, misalnya, terbentuk suatu tradisi adat-istiadatyang memiliki corak tersendiri dibandingkan dengan adat-istiadat suku Batak yang bermukim di Toba, walaupun marga-marga yang bermukim di Mandailing dan Toba banyak yang sama, seperti marga Siregar, Lubis, Hasibuan dan Batubara.

Untuk menggambarkan betapa kedua bentuk kekerabatan ini memiliki daya rekat yang sama, ada perumpamaan dalam bahasa Batak Toba berbunyi demikian: Jonok dongan pertubu jonokan do dengan parhundul. Artinya, semua orang mengakui bahwa hubungan garis keturunan adalah sudah pasti dekat, tetapi dalam sistem kekerabatan Batak lebih dekat lagi hubungan karena bermukim di satu wilayah. Jadi pembagian sub-suku Batak lebih ditentukan oleh wilayah pemukiman atau Bius daripada garis keturunan silsilah. Diferensiasi Klen (Clan) Klen (Clan) sering juga disebut kerabat luas atau keluarga besar.

Klen merupakan kesatuan keturunan (genealogis), kesatuan kepercayaan (religiomagis) dan kesatuan adat (tradisi). Klen adalah sistem sosial yang berdasarkan ikatan darah atau keturunan yang sama umumnya terjadi pada masyarakat unilateral baik melalui garis ayah (patrilineal) maupun garis ibu (matrilineal). * Klen atas dasar garis keturunan ayah (patrilineal) antara lain terdapat pada: - Masyarakat Batak (dengan sebutan Marga) - Marga Batak Karo : Ginting, Sembiring, Singarimbun, Barus, Tambun, Paranginangin; - Marga Batak Toba : Nababan, Simatupang, Siregar; - Marga Batak Mandailing : Harahap, Rangkuti, Nasution, Batubara, Daulay, Lubis.  

FALSAFAH DAN SISTEM KEMASYARAKATAN SUKU BATAK
 
Masyarakat Batak memiliki falsafah, azas sekaligus sebagai struktur dan sistem dalam kemasyarakatan (kekerabatan)nya yakni Tungku nan Tiga atau dalam Bahasa Batak Toba disebut Dalihan na Tolu, yakni Hula-hula, Dongan Tubu dan Boru ditambah Sihal-sihal. Hulahula adalah pihak keluarga dari isteri. Hula-hula ini menempati posisi yang paling dihormati dalam pergaulan dan adat-istiadat Batak (semua sub-suku Batak). Sehingga kepada semua orang Batak dipesankan harus hormat kepada Hulahula (Somba marhula-hula). Dongan Tubu disebut juga Dongan Sabutuha adalah saudara laki-laki satu marga.

Arti harfiahnya lahir dari perut yang sama. Mereka ini seperti batang pohon yang saling berdekatan, saling menopang, walaupun karena saking dekatnya terkadang saling gesek. Namun pertikaian tidak membuat hubungan satu marga bisa terpisah. Diumpamakan seperti air yang dibelah dengan pisau, kendati dibelah tetapi tetap bersatu. Namun demikian kepada semua orang Batak (berbudaya Batak) dipesankan harus bijaksana kepada saudara semarga. Diistilahkan, manat mardongan tubu. Namun bukan berarti ada kasta dalam sistem kekerabatan Batak. Sistem kekerabatan Dalihan na Tolu adalah bersifak kontekstual. Sesuai konteksnya, semua masyarakat Batak pasti pernah menjadi Hulahula, juga sebagai Dongan Tubu, juga sebagai Boru.

Jadi setiap orang harus menempatkan posisinya secara kontekstual. Sehingga dalam tata kekerabatan, semua orang Batak harus berperilaku 'raja'. Raja dalam tata kekerabatan Batak bukan berarti orang yang berkuasa, tetapi orang yang berperilaku baik sesuai dengan tata krama dalam sistem kekerabatan Batak. Maka dalam setiap pembicaraan adat selalu disebut Raja ni Hulahula, Raji no Dongan Tubu dan Raja ni Boru. TAROMBO Silsilah atau Tarombo merupakan suatu hal yang sangat penting bagi orang Batak. Bagi mereka yang tidak mengetahui silsilahnya akan dianggap sebagai orang Batak kesasar (nalilu). Orang Batak khusunya kaum laki-laki diwajibkan mengetahui silsilahnya minimal nenek moyangnya yang menurunkan marganya dan teman semarganya (dongan tubu). Hal ini diperlukan agar mengetahui letak kekerabatannya (partuturanna) dalam suatu klan atau marga.

FALSAFAH 
Falsafah Secara umum, suku Batak memiliki falsafah adat Dalihan Natolu yakni Somba Marhulahula (hormat pada pihak keluarga ibu/istri), Elek Marboru (ramah pada keluarga saudara perempuan) dan Manat Mardongan Tubu (kompak dalam hubungan semarga). Dalam kehidupan sehari-hari, falsafah ini dipegang teguh dan hingga kini menjadi landasan kehidupan sosial dan bermasyarakat di lingkungan orang Batak. 

FALSAFAH,UMPASA, dohot UMPAMA ni hita halak

A. Keterangan pembuka:

1. Jambar, adalah sesuatu yang diterima atau diperoleh seseorang, berdasarkan kedudukannya dalam adat Batak. Dapat dikatakan, “jambar” itu adalah hak pribadi atau suatu kelompok, karena kedudukannya dalam hubungan kekerabatan/adat.
Dalam kehidupan & budaya orang Batak, setidak-tidaknya dikenal lima jenis jambar, yakni: jambar ulos; jambar juhut (daging); jambar hepeng (uang); jambar hata; jambar pasahathon pasu-pasu (untuk memimpin doa dalam suatu acara khusus, sesuai dengan agama/iman kepercayaan kelompok yang menyelenggarakan acara).

2. Kalau ketiga jambar lain relatif tidak menuntut suatu kemampuan/keahlian khusus dari diri seseorang, karena cukup hanya menerima saja (paling-paling hanya perlu mengucapkan terimakasih), dua di antara jambar itu menuntut kemampuan atau kepandaian berbicara di hadapan umum, yakni jambar hata dan penyampaian doa pasu-pasu. Umumnya “jambar hata” dibagikan kepada orang-perseorangan, atau beberapa orang dalam satu kelompok (menurut “horong”: misalnya “horong” hula-hula; boru/bere; ale-ale & dongan sahuta; pemimpin lingkungan; dan menurut “kelompok Ompu,” di kalangan yang berkakak-adik (dongan tubu; kerabat semarga); dsb.

3. Pada dasarnya, penerima jambar hata selalu terdiri dari beberapa orang dalam kelompoknya. Sehingga mereka dapat memilih/menghormati salah satu di antara mereka untuk menyampaikannya (biasanya yang tertua, baik menurut umur maupun menurut kedudukan dalam “tarombo”; kalau memang mampu. Kalau tidak, jambar akan digeserkan kepada yang lebih muda, dsb).

Ada kalanya kelak, orang-orang tua atau yang dituakan dalam kelompok, sudah menjadi sangat langka, atau tidak punya kemampuan menerima kehormatan “jambar hata.” Karena itu, generasi yang lebih muda harus mempelajari atau mempersiapkan diri untuk itu, kalau mereka sadar bahwa adat Batak perlu dilestarikan.

4. Dalam buku ini, kami tidak bermaksud memberikan contoh-contoh bentuk kata-kata (sambutan) yang akan disampaikan oleh seseorang dalam hal memenuhi haknya menerima jambar hata dalam bentuk “prosa”. Hendaknyalah setiap orang mempelajarinya sendiri melalui nalarnya mengamati setiap jenis acara adat yang pernah diikutinya


.B. Peranan penyampaian umpama (umpasa):

Seperti suku-suku bangsa lainnya di kawasan Nusantara, setidak-tidaknya kalangan suku-suku Melayu, semua sub-etnik dalam suku Batak juga menggunakan pepatah-petitih dalam hal setiap perhelatan adat; bahkan dalam occasion (peristiwa) lain, seperti misalnya kematian, kecelakaan, martandang (menemui dan berbicara dengan gadis-gadis yang diharapkan dapat dipinang), atau hanya untuk sekedar penyampaian nasehat, dlsb.
Karena jambar hata (dalam occasion apapun) seringkali menuntut, atau lebih baik ditutup atau disimpulkan melalui pengucapan umpama (umpasa), maka ada baiknya kami sajikan beberapa di antaranya untuk dikaji/dipelajari oleh generasi muda.
Yang disajikan di bawah hanyalah umpama (umpasa) yang kami anggap sederhana atau paling dasar, merupakan standar yang tidak terlalu sulit digunakan secara umum, dalam berbagai acara (occasion) itu. Kami menyajikan menurut kelompok penggunaannya.
  • FALSAFAH ni natua-tua imasongon tudosan alai godangan doi hasil ni angka pengalaman natua-tua najolo naboi gabe poda tarlumobi tu angka naumposo.
  • UMPASA ima songon pantun (Hata parjolo patorangkon hata parpudi) alai sasintongna hata pasu-pasu doi songon tangiang asa pasauton ni Amanta Debata, ai ganup namanghatahon Umpasa (pasu-pasu) ingkon tongtong do diakui dibagasan rohana na Debata do silehon pasu-pasu.
  • UMPAMA ima hata tudosan hampir mirip tu Falsafah ni natua-tua.
    Molo mandok Umpama unang hata (isi) ni Umpasa didok jala sebalikna molo mandok Umpasa unang ma hatani Umpama didok, asa taparrohahon ma i molo mandok Umpama manang Umpasa.

1.     Umpama dan tanya-jawab pembuka dalam hal menerima/penyampaian makanan adat: 

Dimulai dengan kata basa-basi (prosa) pembuka dari si penanya, maka perlu disambung dengan:

Asa, danggur-dangur barat ma tongon tu duhut-duhut
Nunga butong hita mangan, mahap marlompan juhut,
Ba haroan ni ulaonta on, dipaboa amanta suhut.

Atau:  dia ma langkatna, dia unokna
Dia ma hatana, dia nidokna,
Haroan ni ulaonta on,
Tung tangkas ma dipaboa amanta suhut

Respons si-pemberi (pembawa) makanan:
Kata basa-basi pembukan (prosa), dan disambung:

Asa bagot na marhalto ma na tubu di robean
horas ma hamu na manganhon, tu gandana ma di hami na mangalean

Ekstra:
Taringot di sipanganon na hupasahat hami rajanami
Molo tung na mangholit hami, sai ganda ma na hinolit tu joloansa on

Dan ditutup dengan:

Anggo sintuhu ni sipanganon masak na hupasahat hami
Ba, panggabean, parhorasan do rajanami (tu hula-hula); tu hamu raja ni haha-anggi
(bila makanan itu untuk kawula yang berkakak-adik)
Sambungan sapaan-pertanyaan dari si penerima makanan:

Dimulai lagi dengan kata basi-basi, dan disambung dengan:
Antong raja ni ……….; Asa tangkas ma uju Purba, tangkasan uju Angkola
Asa tangkas hita maduma, tangkasan hita mamora.

Jadi, asa songon hata ni natua-tua do dohonon:
Siangkup ninna, songon na hundul, jala siudur songon na mardalan
Ba, angkup ni angka na uli na denggan, tung tungkas ma dipaboa amanta suhut,
Asa adong sibegeon ni pinggol, sipeopon ni roha.

Jawaban penutup:
I ma tutu rajanami, nunga apala dipadua hali raja i manungkun
Ba saonari, tung tangkas ma antong paboaonnami:
Anggo siangkupna dohot sidonganna rajanami, ima:……..
(dia ceritakan secara singkat dalam bentuk prosa, maksud tujuan acara adat itu)

2. Umpama dalam berbagai perhelatan, yang memintakan berkat:


    a.  Perkawinan (kepada penganten)— Biasanya umpama ini harus disampaikan          dengan jumlah ganjil; mis: satu, tiga, lima, tujuh dsb. Di zaman modern ini di perantauan (karena soal faktor keterbatasan waktu), terutama bagi generasi muda, boleh saja mengucapkan hanya satu saja. Kalau mampu menghafalnya, boleh sampai tiga umpama:

Contoh:
1)     Bintang na rimiris ma, tu ombun na sumorop Asa anak pe antong di hamu riris, boru pe antong torop
2)    Tubuan laklak ma, tubuan sikkoru di dolok ni Purbatua Sai tubuan anak, tubuan boru ma hamu, donganmu sarimatua
3)   Pir ma pongki, bahul-bahul pansalongan Sai pir ma tondimuna, jala tongtong hamu masihaholongan
4)    Pinantik hujur tu jolo ni tapian
Tusi hamu mangalangka, tusi ma dapot parsaulian
5)    Pangkat-hotang.Tu dia hamu mangalangka, tusi ma dapot pangomoan
6)    Tangki jala hualang, garinggang jala garege
Tubuan anak ma hamu, partahi jala ulubalang
Tubuan boru par-mas jala pareme.
7)    Tubu ma hariara, di tonga-tonga ni huta
Sai tubu ma anak dohot borumu
Na mora jala na martua

Jika “umpama” diucapkan (disampaikan) hanya satu (single) di antara umpama di atas, tak tak perlu ada umpama penutup. Tapi kalau menyampaikan dua atau empat, atau bahkan enam, sebaiknya ditutup dengan umpama pembuat jumlah-ganjil berikut:
Asa, sahat-sahat ni solu ma, sahat tu bontean
Sai sahat ma hita on sude mangolu,
Sahat ma tu parhorasan, sahat tu panggabean.

Bila kita harus menyampaikan ulos pansamot (kepada orangtua penganten laki-laki) atau kepada besan kita: beberapa umpama yang relevan antara lain adalah:

1)    Andor halukka ma patogu-togu lombu
Saur ma hamu matua, patogu-togu pahompu

2)    Eme sitamba-tua ma parlinggoman ni siborok
Tuhanta Debata do silehon tua, sude ma hita on diparorot

3)   Tubu ma dingin-dingin di tonga-tonga ni huta
Saur ma hita madingin, tumangkas hita mamora

4)   Sitorop ma dangkana, sitorop rantingna
Sitorop ma nang bulungna
Sai torop ma hahana, torop anggina
Torop ma nang boruna

Umpama di atas, dapat pula dipakai untuk memberikan kata berkat/pasu-pasu kepada pihak lain, termasuk dalam bentuk acara “selamatan” lain-lain; dan tentu saja sebaiknya ditutup dengan ”Sahat-sahat ni solu……dst.”.

    b.  Tuntunan dari pihak hula-hula kepada pihak boru, karena menerima permintaan bimbingan (paniroion) terhadap pembicaraan pihak-suhut dengan pihak besan-nya:
Lebih dahulu mengucapkan kata basa-basi tuntunan secara “prosa”, dan diakhiri dengan puisi (umpama) berikut:
Asa balintang ma pagabe, tumundalhon sitadoan
Arimuna ma gabe, ai nunga hamu masipaolo-oloan

    c.  Mangampu (mengucapkan kata sambutan terimaksih) terhadap kata-kata ucapan syukur dari pihak hula-hula, atau pihak lain untuk kita:
Setelah mengucapkan kata-kata mangampu secara “prosa”, maka diakahiri dengan puisi (umpama) berikut:
1). Asa turtu ma ninna anduhur, tio ninna lote
Sude hata na denggan, hata nauli na pinasahatmuna i
Sai unang ma muba, unang ma mose.

2). Tingko ma inggir-inggir, bulungna i rata-rata
Di angka pasu-pasu na nipinasahatmuna, pasauthon ma Tuhanta Debata

3). Asa naung sampulu pitu ma, jumadi sampulu-alu
Sude hata na uli na pinsahatmunai, ampuonnami ma i martonga ni jabu.

     d.  Umpama oleh Raja-parhata dari pihak parboru dalam hal mengucapkan dan akan membagi uang “ingot-ingot” (setelah menerima porsi dari pihak paranak untuk digabungkan):
Nunga jumpang tali-aksa ihot ni ogung oloan
Nunga sidung sude hata, ala tangkas do hita masipaolo-oloan
Bulung ni losa ma tu bulung ni indot
Bulung motung mardua rupa,
Sude na tahatai i ingkon taingot
Asa unang adong hita na lupa ….; Ingot-ingot; ingot-ingot; ingot-ingot.


     e. Umpana dalam waktu menutup pembicaraan dalam pesta-kawin: dengan cara membagi uang “Olop-olop,” oleh Raja-parhata fihak parboru, setelah menerima porsi uang olop-olop dari fihak paranak untuk digabungkan:
Asa binanga ni Sihombing ma binongkak ni Tarabunga
Tu sanggar ma amporik, to lombang ma satua
Sinur ma na pinahan, jala gabe na niula
Simbur magodang angka dakdanak songon ulluson pura-pura
Hipas angka na magodang tu pengpengna laho matua
Horas pardalan-dalan, mangomo nang partiga-tiga
Manumpak ma Tuhanta dihorasi hita saluhutna,…

Asa aek siuruk-uruk, ma tu silanlan aek Toba
Na metmet soadong marungut-ungut, na magodang sude marlas ni roha…
Olop-olop; olop-olop; olop-olop.

      f. Dukacita: Hanya dalam keadaan duka-cita yang mendalam, karena kematian di luar bentuk “saur-matua” (terkadang juga di luar “sarimatua”):
Setelah mengucapkan kata-kata penghiburan dalam bentuk prosa; maka ditutup dengan puisi (umpama):
Asa songon hata ni umpama ma dohononku:
Bagot na madungdung ma, tu pilo-pilo na marajar
Sai salpu ma angka na lungun, sai ro ma angka na jagar.

Atau: Hotang binebebe, hotang pinulos-pulos
Unang hamu mandele, ai godang do tudos-tudos.

     g. Nasehat: untuk yang tak mungkin menikmati/memperoleh lagi sesuatu seperti di masa lalu:
Ndang tardanggur be na gaung di dolok ni Sipakpahi
Ndang haulahan be na dung, songon sibokka siapari.

Falsafah Batak  

Dijolo raja sieahan, dipudi raja sipaimaon
(Hormatan do natua-tua dohot angka raja).
Sada silompa gadong dua silompa ubi,
Sada pe namanghatahon Sudema dapotan Uli.
Pitu batu martindi sada do sitaon nadokdok
(Unang maharaphu tu dongan).
Jujur do mula ni bada, bolus do mula ni dame
(Unang sai jujur-jujuri salani dongan, alai bolushon ma).
Siboru buas siboru Bakkara, molo dung puas sae soada mara
(Dame ma).
Sungkunon poda natua-tua, sungkunon gogo naumposo
(Bertanggung-jawab).

UMPASA NI NAPOSO BULUNG. (Buat orang-orang muda)

Jolo tiniktik sanggar laho bahenon huru-huruan,
Jolo sinukkun marga asa binoto partuturan.
Tudia ma luluon da goreng-goreng bahen soban,
Tudia ma luluon da boru Tobing bahen dongan.
Tudia ma luluon da dakka-dakka bahen soban,
Tudia ma luluon da boru Sinaga bahen dongan.
Manuk ni pealangge hotek-hotek laho marpira
Sirang na mar ale-ale, lobianan matean ina.
Silaklak ni dandorung tu dakka ni sila-sila,
Ndang iba jumonok-jonok tu naso oroan niba.
Metmet dope sikkoru da nungga dihandang-handangi,
Metmet dope si boru da nungga ditandang-tandangi.
Torop do bittang di langit, si gara ni api sada do
Torop do si boru nauli, tinodo ni rohakku holoan ho do
Rabba na poso, ndang piga tubuan lata
Hami na poso, ndang piga na umboto hata

UMPASA MANJALO TINTIN MARANGKUP. (Untuk pasangan saat tukar cincin)

Bulung namartampuk, bulung ni simarlasuna,
Nunga hujalo hami tintin marangkup,
Dohonon ma hata pasu-pasuna.
Hot pe jabu i, tong doi margulang-gulang
Sian dia pe mangalap boru bere i, tong doi boru ni Tulang.
Sai tong doi lubang nangpe dihukkupi rere,
Sai tong doi boru ni Tulang, manang boru ni ise pei dialap bere.
Amak do rere, dakka do dupang,
Anak do bere, Amang do Tulang.
Asing do huta Hullang, asing muse do huta Gunung Tua,
Asing do molo tulang, asing muse do molo gabe dung simatua.

UMPASA TU NA BARU MARBAGAS. (Untuk pasangan yang baru menikah)

Dakka ni arirang, peak di tonga onan,
Badan muna naso jadi sirang, tondi mu marsigomgoman.
Giring-giring ma tu gosta-gosta, tu boras ni sikkoru,
Sai tibu ma hamu mangiring-iring, huhut mangompa-ompa anak dohot boru.
Rimbur ni Pakkat tu rimbur ni Hotang,
Sai tudia pe hamu mangalakka, sai tusima hamu dapot pansamotan.
Dekke ni sale-sale, dengke ni Simamora,
Tamba ni nagabe, sai tibu ma hamu mamora.
Sahat-sahat ni solu, sahat ma tu labuan,
Sahat ma hamu leleng mangolu, jala sai di dongani Tuhan.
Sahat solu, sahat di parbinsar ni ari,
Leleng ma hamu mangolu jala di iring-iring Tuhan ganup ari.
Mangula ma pangula, dipasae duhut-duhut
Molo burju marhula-hula, dipadao mara marsundut-sundut.
Ruma ijuk tu ruma gorga,
Sai tubu ma anakmuna na bisuk dohot borumuna na lambok marroha.
Anian ma pagabe tumundalhon sitodoan,
Arimu ma gabe molo marsipaolo-oloan.
Gadu-gadu ni Silindung, tu gadu-gadu ni Sipoholon,
Sai tubu ma anakmuna 17 dohot borumuna 16.
Andor hadukka ma patogu-togu lombu,
Sai sarimatua ma hamu sahat tu na patogu-togu pahoppu.

UMPASA MANGAMPU

Bulung ni Taen tu bulung ni Tulan
Ba molo tarbahen, sai topot hamu hami sahali sabulan,
Molo so boi bulung ni tulan, pinomat bulung ni salaon,
Ba molo so boi sahali sabulan, pinomat sahali sataon.
Ni durung si Tuma laos dapot Pora-pora.
Molo mamasu-masu hula-hula mangido sian Tuhan,
Napogos hian iba, boi do gabe mamora.
Songgop si Ruba-ruba tu dakka ni Hapadan,
Angka pasu-pasu na ni lehon muna,
Sai dijangkon tondi ma dohot badan.
Mardakka Jabi-jabi, marbulung ia si Tulan
Angka pasu-pasu na pinasahat muna,
Sai sude mai dipasaut Tuhan.
Naung sampulu sada, jumadi sampulu tolu,
Angka pasu-pasu pinasahat muna,
Sai anggiatma padenggan ngolu-ngolu.
Naung sapulu pitu, jumadi sapulu ualu,
Angka pasu-pasu pinasat muna hula-hula nami,
Diampu hami ma di tonga jabu.
Turtu ninna anduhur, tio ninna lote,
Angka pasu-pasu pinasahat muna,
Sai unang ma muba, unang mose.
Habang pidong sibigo, paihut-ihut bulan,
Saluhut angka na tapangido, sai tibu ma dipasaut Tuhan.
Obuk do jambulan, nidandan ni boru Samara
Pasu-pasu na mardongan tangiang sian hula-hula,
Mambahen marsundut-sundut soada mara.
Tinapu bulung nisabi, baen lompan ni pangula
Sahat ma pasu-pasu na nilehon muna i tu hami,
Sai horas ma nang hamu hula-hula.
Suman tu aek natio do hamu, riong-riong di pinggan pasu,
Hula-hula nabasa do hamu, na girgir mamasu-masu.

AKKA UMPASA NA ASING

Martahuak ma manuk di bungkulan ni ruma,
Horas ma hula-hulana,songoni nang akka boruna.
Simbora ma pulguk, pulguk di lage-lage,
Sai mora ma hita luhut, huhut horas jala gabe.
Hariara madungdung, pilo-pilo na maragar,
Sai tading ma na lungun, ro ma na jagar.
Sinuan bulu sibahen na las,
Tabahen uhum mambahen na horas.
Eme ni Simbolon parasaran ni si borok,
Sai horas-horas ma hita on laos Debata ma na marorot.
Sititik ma sigompa, golang-golang pangarahutna,
Tung so sadia pe naeng tarpatupa, sai anggiat ma godang pinasuna.
Pinasa ni Siantar godang rambu-rambuna,
Tung otik pe hatakki, sai godang ma pinasuna.
Tuat si puti, nakkok sideak,
Ia i na ummuli, ima ta pareak.
Aek godang tu aek laut,
Dos ni roha sibaen na saut.
Napuran tano-tano rangging marsiranggongan,
Badan ta i padao-dao, tondita i marsigomgoman.
Marmutik tabu-tabu mandompakhon mataniari,
Sai hot ma di hamu akka pasu-pasu, laho marhajophon akka na sinari.
Bona ni pinasa, hasakkotan ni jomuran,
Tung aha pe dijama hamu, sai tong ma dalan ni pasu-pasu.
Mandurung di aek Sihoru-horu, manjala di aek Sigura-gura,
Udur ma hamu jala leleng mangolu, hipas matua sonang sora mahua.
Dolok ni Simalungun, tu dolok ni Simamora
Salpu ma sian hamu na lungun, sai hatop ma ro si las ni roha.

Filsafah Orang Batak Toba Dalam Dalihan Natolu

Jika diartikan langsung “Dalihan Natolu” adalah “Dalihan” artinya sebuah tungku yang dibuat dari batu, sedangkan “Dalihan Natolu” ialah tungku tempat memasak yang diletakkan diatas dari tiga batu. Ketiga dalihan yang dibuat berfungsi sebagai tempat tungku tempat memasak diatasnya. Dalihan yang dibuat haruslah sama besar dan diletakkan atau ditanam ditanah serta jaraknya seimbang satu sama lain serta tingginya sama agar dalihan yang diletakkan tidak miring dan menyebabkan isinya dapat tumpah atau terbuang.






Dulunya, kebiasaan ini oleh masyarakat Batak khususnya Batak Toba memasak di atas tiga tumpukan batu, dengan bahan bakar kayu. Tiga tungku jika diterjemahkan langsung dalam bahasa Batak Toba disebut juga dalihan natolu. Namun sebutan dalihan natolu paopat sihalsihal adalah falsafah yang dimaknakan sebagai kebersamaan yang cukup adil dalam kehidupan masyarakat Batak.

Sehari-hari alat tungku merupakan bagian peralatan rumah yang paling vital untuk memasak. Makanan yang dimasak baik makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarga. Biasanya memasak di atas dalihan natolu terkadang tidak rata karena batu penyangga yang tidak sejajar. Agar sejajar maka digunakanlah benda lain untuk mengganjal. Dalam bahasa sehari-harinya kebanyakan orang Batak Toba tambahan benda untuk mengganjal disebut Sihal-sihal.
Contoh umpasa Batak Toba yang menggunakan kata Dalihan Natolu : “Ompunta naparjolo martungkot sialagundi. Adat napinungka ni naparjolo sipaihut-ihut on ni na parpudi. Umpasa itu sangat relevan dengan falsafah dalihan natolu paopat sihal-sihal sebagai sumber hukum adat Batak.”

Apakah yang disebut dengan dalihan natolu paopat sihal-sihal itu? dari umpasa di atas, dapat disebutkan bahwa dalihan natolu itu diuraikan sebagai berikut :

Somba marhula-hula, manat mardongan tubu, elek marboru. Angka na so somba marhula-hula siraraonma gadongna, molo so Manat mardongan tubu, natajom ma adopanna, jala molo so elek marboru, andurabionma tarusanna.
dalihan natolu falsafah orang batak toba
dalihan natolu
Berikut penjabaran singkat tentang makna filsafah Dalihan Natolu dalam kehidupan Batak Toba serta contoh penerapan bersosial dalam adat Batak Toba.

1. Somba marhula-hula

Hula-hula dalam adat Batak adalah keluarga laki-laki dari pihak istri atau ibu, yang lazim disebut tunggane oleh suami dan tulang oleh anak. Dalam adat Batak yang paternalistik, yang melakukan peminangan adalah pihak lelaki, sehingga apabila perempuan sering datang ke rumah laki-laki yang bukan saudaranya, disebut bagot tumandangi sige. (artinya, dalam budaya Batak tuak merupakan minuman khas. Tuak diambil dari pohon Bagot (enau). Sumber tuak di pohon Bagot berada pada mayang muda yang di agat. Untuk sampai di mayang diperlukan tangga bambu yang disebut Sige. Sige dibawa oleh orang yang mau mengambil tuak (maragat). Itulah sebabnya, Bagot tidak bisa bergerak, yang datang adalah sige. Sehingga, perempuan yang mendatangi rumah laki-laki dianggap menyalahi adat.
Pihak perempuan pantas dihormati, karena mau memberikan putrinya sebagai istri yang memberi keturunan kepada satu-satu marga. Penghormatan itu tidak hanya diberikan pada tingkat ibu, tetapi sampai kepada tingkat ompung dan seterusnya.
Hula-hula dalam adat Batak akan lebih kelihatan dalam upacara Saurmatua (meninggal setelah semua anak berkeluarga dan mempunyai cucu). Biasanya akan dipanggil satu-persatu, antara lain : Bonaniari, Bonatulang, Tulangrorobot, Tulang, Tunggane, dengan sebutan hula-hula.
Disebutkan, Naso somba marhula-hula, siraraon ma gadong na. Gadong dalam masyarakat Batak dianggap salah satu makanan pokok pengganti nasi, khususnya sebagai sarapan pagi atau bekal/makan selingan waktu kerja (tugo).
Siraraon adalah kondisi ubi jalar (gadong) yang rasanya hambar. Seakan-akan busuk dan isi nya berair. Pernyataan itu mengandung makna, pihak yang tidak menghormati hula-hula akan menemui kesulitan mencari nafkah.
Dalam adat Batak, pihak borulah yang menghormati hula-hula. Di dalam satu wilayah yang dikuasai hula-hula, tanah adat selalu dikuasai oleh hula-hula. Sehingga boru yang tinggal di kampung hula-hulanya akan kesulitan mencari nafkah apabila tidak menghormati hula-hulanya. Misalnya, tanah adat tidak akan diberikan untuk diolah boru yang tidak menghormati hula-hula (baca elek marboru).

2. Manat Mardongan Tubu.

Dongan tubu dalam adat Batak adalah kelompok masyarakat dalam satu rumpun marga. Rumpun marga suku Batak mencapai ratusan marga induk. Silsilah marga-marga Batak hanya diisi oleh satu marga. Namun dalam perkembangannya, marga bisa memecah diri menurut peringkat yang dianggap perlu, walaupun dalam kegiatan adat menyatukan diri. Misalnya: Si Raja Guru Mangaloksa menjadi Hutabarat, Hutagalung, Panggabean, dan Hutatoruan (Tobing dan Hutapea). Atau Toga Sihombing yakni Lumbantoruan, Silaban, Nababan dan Hutasoit.
Dongan Tubu dalam adat batak selalu dimulai dari tingkat pelaksanaan adat bagi tuan rumah atau yang disebut Suhut. Kalau marga A mempunyai upacara adat, yang menjadi pelaksana dalam adat adalah seluruh marga A yang kalau ditarik silsilah ke bawah, belum saling kimpoi.
Gambaran dongan tubu adalah sosok abang dan adik. Secara psikologis dalam kehidupan sehari-hari hubungan antara abang dan adik sangat erat. Namun satu saat hubungan itu akan renggang, bahkan dapat menimbulkan perkelahian. seperti umpama “Angka naso manat mardongan tubu, na tajom ma adopanna’. Ungkapan itu mengingatkan, na mardongan tubu (yang semarga) potensil pada suatu pertikaian. Pertikaian yang sering berakhir dengan adu fisik.
Dalam adat Batak, ada istilah panombol atau parhata yang menetapkan perwakilan suhut (tuan rumah) dalam adat yang dilaksanakan. Itulah sebabnya, untuk merencanakan suatu adat (pesta kimpoi atau kematian) namardongan tubu selalu membicarakannya terlebih dahulu. Hal itu berguna untuk menghindarkan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan adat. Umumnya, Panombol atau parhata diambil setingkat di bawah dan/atau setingkat di atas marga yang bersangkutan.

3. Elek Marboru

Boru ialah kelompok orang dari saudara perempuan kita, dan pihak marga suaminya atau keluarga perempuan dari marga kita. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah elek marboru yang artinya agar saling mengasihi supaya mendapat berkat(pasu-pasu). Istilah boru dalam adat batak tidak memandang status, jabatan, kekayaan oleh sebab itu mungkin saja seorang pejabat harus sibuk dalam suatu pesta adat batak karena posisinya saat itu sebagai boru.
Pada hakikatnya setiap laki-laki dalam adat batak mempunyai 3 status yang berbeda pada tempat atau adat yg diselenggarakan misalnya: waktu anak dari saudara perempuannya menikah maka posisinya sebagai Hula-hula, dan sebaliknya jika marga dari istrinya mengadakan pesta adat, maka posisinya sebagai boru dan sebagai dongan tubu saat teman semarganya melakukan pesta.

7 Falsafah Hidup Suku Batak

Ada tujuh falsafah hidup yang menjadi pedoman dan pegangan hidup orang batak toba dalam acara adat,keagamaan, pesta dan kegiatan lainnya yaitu:
  1. Mardebata : mempunyai kepercayaan kepada Tuhan. Dahulu disebut Ompu Mulajadi na Bolon
  2. Marpinompar  memiliki keturunan. Setiap marga Batak menghendaki adanya keturunan sebagai generasi penerus, terlebih kepada anak laki-laki. Anak laki-laki ini nantinya yang membawa marga sehingga  silsilah tidak putus atau hilang
  3. Martutur : mempunyai kekerabatan atau keluarga. Hal ini dikuatkan dengan Dalihan Natolu.
  4. Maradat : mempunyai adat-istiadat yang erat aplikasinya dengan dalihan natolu
  5. Marpangkirom : mempunyai cita-cita dan ambisi mencapai Hamoraon, hagabeon dan hasangapon
  6. Marpatik : mempunyai aturan dan undang-undang yang mengikat semua masyarakat Batak untuk tidak bersikap semena-mena 
  7. Maruhum : mempunyai hukum undang-undang yang dbaku ditetapkah oleh raja huta(raja kampung) berdasarkan musyawarah  yang harus dihormati dan dituruti oleh semua pihak.

Ketujuh filsafah Batak diatas harus dikuatkan dengan umpama dibawah ini:
  1. Dijolo raja sieahan, dipudi raja sipaimaon (Menghormati orang tua )
  2. Sada silompa gadong dua silompa ubi,Sada pe namanghatahon Sudema dapotan Uli. (Hendaknya siapa yang berbicara di acara adat batak yang berbobot dan berguna buat semua pendengarnya)
  3. Pitu batu martindi sada do sitaon nadokdok  (Jangan terlalu beraharap kepada sesuatu yang tidak pasti)
  4. Jujur do mula ni bada, bolus do mula ni dame (Bila kita mampu membantu teman. Bantulah dengan jalan yang baik)
  5. Siboru buas siboru Bakkara, molo dung puas sae soada mara (Mengajak untuk berdamai_
  6. Sungkunon poda natua-tua, sungkunon gogo naumposo (Petuah dari orang tua, tenaga dari orang yang lebih muda)