Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung dalam acara tersebut, upacara perkawinan adat Batak Toba juga terkenal sangat “merepotkan” jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya di Indonesia.
Dalam perkawaninan adat Batak Toba juga ada
aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas
yang dianut oleh orang Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan
aturan yang berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah
berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau
diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah keluarga.
Meskipun era saat ini beberapa aturan yang diberlakukan sejak dahulu
kala, sebagian orang Batak kini sudah ada melanggarnya.
Berikut ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba
Namarpandan
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah
ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan
perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya
marga-marga berikut ini:
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
Namarito
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan
khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling
menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66
marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda
Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang
pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki
dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar
tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut
dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi
perkawinan saudara kandung sendiri.
Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak
diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik
laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari
marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang
ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki
mertua yang sama.
Pariban Na So Boi Olion
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia
sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis
untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian”
atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki
bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang
dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak
bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban
kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga
dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu
kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak,
tidak diperbolehkan saling menikah.
Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan )
dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa
menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.