Halaman

Disiplin, Percaya Diri, dan Tangguh Adalah Kunci Kesuksesan

Welcome

Living with Integrity (Memercayai,Mengatakan dan Melakukan yang Benar sesuai Panggilan Allah)

16 Juni 2009

Kewarganegaraan

OPTIMALISASI PELAKSANAAN DEMOKRASI DAN HAM DI INDONESIA
DALAM RANGKA TERWUJUDNYA GOOD GOVERNANCE
PADA LIMA TAHUN MENDATANG


PENDAHULUAN

1. Wacana Demokrasi dan Hak Asasi Manusia semakin marak akhir-akhir ini. Dalam pergaulan Internasional dua hal inilah yang secara tidak langsung menjadi parameter dari layak dan tidaknya sebuah negara diterima dalam pergaulan internasional. Dapat diartikan bahwa konsepsi Demokrasi dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia adalah standar yang saat ini menjadi keniscayaan bagi setiap negara dalam menjalankan tatanan pemerintahannya. Demokrasi secara harfiah berasal dari bahasa Yunani yakni : demos dan kratos yang berarti pemerintahan rakyat. Pengertian ini secara mutlak menempatkan tatanan sistem ketatanegaraan sepenuhnya berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Terjemahan demokratis secara epistimologis mengandung contradiction interminis artinya ada kontradiksi istilah, karena tidaklah mungkin rakyat yang diperintah pemerintah juga menjadi pemerintahnya. Secara actual empiric yang memerintah selalu berjumlah sedikit (elit) dan bukan massa rakyat.

2. Pendapat ini sesungguhnya menyatakan gagasan demokrasi secara harfiah tidak akan pernah terwujud dalam realita sosial, karena tidak dimungkinkan menempatkan rakyat sebagai pihak yang memerintah namun di sisi lain juga diperintah. Akan tetapi di balik kontradiksi tersebut, selayaknya pengertian demokrasi secara harfiah dan epistemologis ini dimaknai sebagai sebuah gagasan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dimana rakyatlah sebagai pemilik sah dan pemegang kedaulatan tertinggi sebuah negara. Apabila diartikan lebih luas maka seyogyanya rakyat ditempatkan sebagai subjek negara yang harus dilibatkan secara penuh (partisipasi publik aktif) dalam setiap pengambilan keputusan state. Sehingga dalam negara yang demokratis tidak satupun keputusan state yang mengabaikan dan menafikkan posisi serta partisipasi rakyat dalam kebijakannya. Di sinilah gagasan demokrasi menjadi sangat penting, dimana seharusnya gagasan tersebut diimplementasikan secara utuh dalam praktek sistem ketatanegaraan, sehingga gagasan demokrasi yang seolah-olah utopis menjadi nyata dan tidak sebatas das sollen.

3. Tranisisi menuju demokrasi tentu saja bukan sesuatu hal yang langsung jadi dan terwujud melalui pewarisan dan adopsi an sich (taken for granted), melainkan harus tetap dipelajari, dipraktikkan dan “dikawal”, agar proses demokrasi benar-benar “menapaki rel” yang sesungguhnya. Demokrasi perlu ditegakkan dan terus dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuju bangsa Indonesia yang lebih baik yang mengedepankan semangat kebersamaan, toleran dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Pilihan terhadap demokrasi sebagai suatu sistem dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara ini setidaknya memiliki 2 (dua) alasan, yakni pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya. Untuk meningkatkan pelaksanaan demokrasi dan HAM di Indonesia maka diupayakan langkah dalam rangka mewujudkan good governance antara lain menyempurnakan segala perangkat sosial yang menjadi ruang bersama antardaerah dan kalangan, anak-anak negeri perlu mendapatkan pendidikan tentang HAM sedini mungkin. Lembaga-lembaga pendidikan harus memberi tempat bagi pendidikan HAM. Karena tiadanya pendidikan HAM secara benar telah menyebabkan pelanggaran HAM di negeri ini.

4. Maksud dan Tujuan Maksud dari penulisan naskah ini adalah sebagai sumbang saran pemikiran dalam rangka meningkatkan pelaksanaan demokrasi dan Ham di Indonesia untuk mewujudkan good governance. Dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan dan langkah selanjutnya.

5. Ruang Lingkup dan Tata Urut Ruang lingkup pembahasan ini terbatas pada upaya-upaya Pelaksanaan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam rangka mewujudkan good governance , dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Dasar Pemikiran.

c. Kondisi Pelaksanaan Demokrasi dan HAM di Indonesia Saat Ini.

d. Faktor-faktor yang Mempengaruhi

e. Kondisi Pelaksanaan Demokrasi dan HAM di Indonesia Yang Diharapkan.

f. Upaya Yang Dilaksanakan Dalam Meningkatkan Pelaksanaan Demokrasi dan Ham di Indonesia.

g. Kesimpulan dan Saran.

h. Penutup.


DASAR PEMIKIRAN

6. Adapun dasar pemikiran dari pembahasan naskah ini adalah sebagai berikut :

a. Pancasila. Menjadikan Dasar Negara Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam pelaksanaan sistem demokrasi Indonesia (kesamaan landasan Ideologi) dan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM.

b. UUD 1945. Sistem pelaksanaan demokrasi dan HAM kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia telah diatur dalam dasar hukum tertinggi perundang-undangan Indonesia yaitu UUD 1945 (kesamaan Landasan Konstitusional).

c. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menempatkan HAM seluruh rakyat (WNI) sebagai prasyarat pelaksanaan seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tidak melupakan kewajibannya.
d. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam peraturan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 dijelaskan tentang Pengadilan HAM. Dengan adanya ketentuan ini, dapat memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan.

e. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam perwujudan rakyat Indonesia sebagai WNI, memiliki kesempatan dan kesamaan dalam pelaksanaan sistem demokrasi dan HAM terutama dalam pelaksanaan pilkada.


KONDISI SAAT INI

7. Adapun kondisi penegakan demoraksi dan perlindungan HAM Saat Ini guna mewujudkan pemerintahan yang good governance adalah sebagai berikut :

a. Demokrasi di lapangan politik saat ini, baik dalam proses penyelenggaraan negara maupun di tingkat masyarakat sipil, dan hubungan keduanya, sedang direformasi melalui UU Politik dan Pemilu ke arah kekuasaan politik di tangan rakyat dengan memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam legislative dan pemimpin nasional secara langsung. Ini pun masih merupakan proses pembelajaran ke arah demokrasi politik yang sesungguhnya, yakni rakyatlah yang menentukan gerak penyelenggaraan negara. Maka, demokrasi di lapangan ekonomi pun harus ditegaskan sebagai keharusan penyelenggara negara (yang telah dipilih rakyat langsung tersebut) menyusun UU yang mengarah pada kekuasaan ekonomi di tangan rakyat, yakni rakyat yang menentukan gerak produksi dan distribusi. Karena mayoritas rakyat Indonesia adalah tani, nelayan, dan buruh, yang sumber hidupnya dari agraria, maka rakyatlah yang menentukan pemilikan, dan tata kelola bumi, air dan segala isinya, serta tata pasarnya, seperti yang termaksud dalam pasal 33 UUD 1945.

b. Di dalam pelaksanaan demokrasi dan HAM di Indonesia sudah tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sebagai mana yang diatur olah undang-undang. Lebih banyak mengutamakan kepentingan pribadi dari pada kepentingan kelompok atau golongan. Hal tersebut mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu, seperti politik dan ekonomi sehingga demokrasi dan Ham tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia. Kedua bidang tersebut sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan-demokrasi di Indonesia, karena dengan politik dan ekonomi semuanya akan dapat mempengaruhi dan membawa dampak perubahan yang besar dan akan merusak tatanan Demokrasi yang telah ditetapkan atau diatur dalam Undang-undang yang berlaku.



FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

8. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pada penegakan demokrasi dan perlindungan HAM adalah sebagai berikut :

a. Ideologi. Menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya dasar/asas sehingga dapat menanamkan persamaan pandangan, pengertian, pemahaman, persepsi, dan tujuan dalam perwujudan demokrasi dan HAM di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pilkada.

b. Politik. Perwujudan Political Order yaitu akuntabilitas dalam demokrasi, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik secara terbuka, pemilihan umum, dan menjunjung tinggi HAM dapat terealisasi dalam pilkada sehingga akan tercipta sistem pilkada yang baik, jujur, dan dapat diterima oleh seluruh unsur masyarakat.

c. Ekonomi. Dengan perekonomian nasional yang baik, kuat, dan stabil akan menciptakan masyarakat aman, makmur, dan sejahtera sehingga usaha-usaha yang tidak baik dalam pencapaian keberhasilan suatu individu/organisasi/partai politik dalam memenangkan pilkada dengan memanfaatkan kelemahan ekonomi masyarakat, khususnya pelaksanaan Money Politics.

d. Sosial-Budaya. Keadaan masyarakat Indonesia saat telah terpengaruh budaya luar akibat dari globalisasi dunia yang tanpa batas (perkembangan teknologi komputer dan informasi yang sangat maju seperti internet dan media elektronik), sehingga terjadi pula perubahan pada pola pikir, pola hidup, tingkah laku dan adab kesopanan dalam berkehidupan bermasyarakat budaya timur. Perubahan ini secara langsung atau pun tidak langsung (baik pengaruh positif/negatif) terhadap pelaksanaan sistem demokrasi dan HAM di Indonesia.


KONDISI YANG DIHARAPKAN

9. Pelaksanaan demokrasi dan HAM di Indonesia dalam rangka mewujudkan good governance yang diharapkan sesungguhnya dapat diterapkan, melalui langkah-langkah sebagai berikut :

a. Kemajemukan masyarakat Indonesia, baik vertikal maupun horisontal, merupakan kenyataan sejarah yang terefleksi secara kuat dalam berbagai tatanan kemasyarakatan, baik dalam tatanan ekonomi, tatanan sosial, tatanan budaya maupun tatanan politik. Dalam rangka memberi saluran, ruang dan peluang politik kepada aneka aspirasi dan kepentingan ekonomi, sosial dan budaya rakyat indonesia, maka demokrasi dianggap sebagai suatu sistem yang dipandang paling mampu mengakomodasi keragaman multi-dimensi masyarakat Indonesia tersebut di atas. Sistem politik multi-partai memungkinkan demokrasi dalam masyarakat majemuk berkembang secara berkelanjutan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara nyata.

b. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara nyata, kita perlu mengupayakan secara terus-menerus keterwakilan politik, keterjangkauan politik, komunikasi politik maupun akuntabilitas politik antara rakyat, lembaga politik dan para pelaku politik. Akuntabilitas politik adalah prinsip dasar demokrasi yang diwujudkan melalui penciptaan mekanisme politik untuk menjamin ruang dan peluang bagi interaksi di antara rakyat, lembaga politik dan para pelaku politik. Pada dasarnya pemberdayaan semua pihak perlu kita lakukan secara melembaga melalui proses pembelajaran mengenai struktur, sistem dan mekanisme demokrasi dan melalui proses pemanfaatan peralatan dan mekanisme demokrasi menuju nilai-nilai dasar demokrasi sebagai suatu tradisi;


UPAYA-UPAYA YANG DILAKSANAKAN

10. Untuk meningkatkan pelaksanaan demokrasi dan HAM di Indonesia dalam rangka meningkatkan good governance pada lima tahun mendatang, maka perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :

a. Dirikan sebuah sidang pemilihan, pilihlah secara demokratis dengan berdasarkan pemungutan suara yang umum, untuk membuat rencana bekerja politis untuk reformasi yang sejati. Badan tersebut akan menyatakan aspirasi-aspirasi dari para buruh, petani-petani dan rakyat yang miskin. Untuk mengadakan pemilihan umum yang demokratis, seluruh hukum-hukum yang melarang ketidak-setujuan terhadap pemerintah dan pembatasan-pembatasan kepada partai-partai politis dalam kebebasan untuk berbicara dan berserikat harus dihapuskan. Semua tahanan politis harus dibebaskan dengan segera.

b. Pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas dan aktor pelakunya juga meliputi aktor-aktor non negara, baik individu maupun korporasi. Karena itulah memang sudah saatnya kewajiban dan tanggungjawab perlindungan dan pemajuan HAM juga ada pada setiap individu dan korporasi. Kewajiban dan tanggungjawab menjadi semakin penting mengingat masalah utama yang dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Permasalahan yang dihadapi umat manusia saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai akibat eksploitasi atau paling tidak ketidakpedulian sisi dunia lain yang mengenyam kekayaan dan kemajuan. Kewajiban dan tanggungjawab korporasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility terutama dalam Community Development, tidak seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun citra. Kewajiban dan tanggungjawab tersebut lahir karena komitmen kemanusiaan. Kewajiban tersebut juga lahir karena kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara langsung maupun tidak, telah ikut menciptakan ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tanpa peran serta korporasi, upaya menciptakan dunia yang lebih baik, dunia yang bebas dari kelaparan dan keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat kekuasaan korporasi yang sering kali melebihi kemampuan suatu negara.

c. Demi masa depan Indonesia yang makin menghormati dan membela HAM, demi terwujudnya pelaksanaan demokrasi perlu menyempurnakan segala perangkat sosial yang menjadi ruang bersama antardaerah dan kalangan. Oleh karena itu anak-anak negeri perlu mendapatkan pendidikan tentang HAM sedini mungkin. Lembaga-lembaga pendidikan harus memberi tempat bagi pendidikan HAM. Pendidikan HAM mutlak diperlukan sebab pengingkaran dan pelanggaran atas HAM terjadi justru karena masyarakat warga kita, bahkan elite politik dan (aparat) negara, mengalami human rights illiteration, "buta HAM". Tiadanya pendidikan HAM secara benar telah menyebabkan pelanggaran HAM di negeri ini. Karena itu, masa depan Indonesia mutlak menuntut hadirnya pendidikan HAM sedini mungkin, agar manusia Indonesia tidak menjadi powerless dan vulnerable terhadap pelanggaran HAM. Pendidikan HAM merupakan langkah fundamental untuk menuju masa depan Indonesia yang aman dalam melawan pelanggaran HAM. Pendidikan HAM harus menjadi agenda gerakan sosial dalam bentuknya yang paling efektif dan nyata. Terutama, pendidikan itu harus segera diberikan kepada para penegak hukum, elite politik, dan penguasa negeri ini. Sebab, mereka telah "buta HAM" sehingga dengan mudah menelantarkan proses perlindungan dan penegakan HAM bagi rakyatnya.
d. Sebuah negara yang dikatakan demokratis, dapat dilakukan dengan cara antara lain:
1) Adanya pemilu yang terbuka, tidak diskriminatif dan tidak memuat intimidasi, serta manipulasi.
2) Adanya sistem hukum yang baik dan ditegakkan.
3) Adanya mekanisme kontrol yang jelas dan terlindungi.
4) Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak rakyat untuk ikut serta dalam pembentukan pemerintahan, dan prinsip partisipasi terbuka, tidak dengan sendirinya membuka jalan bagi suatu anarkhisme.
Guna mewujudkan pelaksanaan ham dan demokrasi yang baik, maka perlu adanya ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebenarnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disahkan sebelumnya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya .
2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah .
3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .
4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu .
5. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali .
6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya .
7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat .
8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia .
9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi .
10. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain .
11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan .
12. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan .
13. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat .
14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun .
15. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia .
16. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya .
17. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum .
18. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja .
19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan .
20. Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut .
21. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa .
22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya .
23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah .
24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan .
25. Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen menurut ketentuan yang diatur dengan undang-undang .
26. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
27. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis .

Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan elemen baru yang bersifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka rumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup kelompok kelompok materi sebagai berikut:

1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan menjadi:
a. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
g. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
h. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
j. Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k. Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
l. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.

2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c. Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
h. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
j. Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa .
l. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya .

3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a. Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b. Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c. Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya.
e. Setiap warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).

4. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
d. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan dianggap merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara. Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipahami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama hidupnya sejak sebelum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki sebagai manusia. Pembentukan negara dan pemerintahan, untuk alasan apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewajiban yang disandang oleh setiap manusia. Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak ditentukan oleh kedudukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di manapun ia berada harus dijamin hak-hak dasarnya.


KESIMPULAN DAN SARAN

11. Kesimpulan. Dari uraian naskah secara singkat dapat disimpulkan sebagai berikut :

a. Pilihan terhadap demokrasi sebagai suatu sistem dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara ini memiliki 2 (dua) alasan, yakni pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.

b. Kondisi pelaksanaan demokrasi dan HAM di Indonesia belum dapat terwujud secara optimal hal ini dikarenakan sudah tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sebagai mana yang diatur olah undang-undang. Lebih banyak mengutamakan kepentingan pribadi dari pada kepentingan kelompok atau golongan. Hal tersebut mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu antara lain ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya yang kesemuanya membawa dapat membawa dampak negatif dari pelaksanaan demokrasi dan HAM di Indonesia.

c. Pelaksanaan demokrasi dan HAM di Indonesia dalam rangka mewujudkan good governance yang diharapkan dapat ditempuh dengan melakukan Sistem politik multi-partai memungkinkan demokrasi dalam masyarakat majemuk berkembang secara berkelanjutan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara nyata. pemberdayaan semua pihak perlu kita lakukan secara melembaga melalui proses pembelajaran mengenai struktur, sistem dan mekanisme demokrasi dan melalui proses pemanfaatan peralatan dan mekanisme demokrasi menuju nilai-nilai dasar demokrasi sebagai suatu tradisi.

d. Agar pelaksanaan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat terwujud maka diperlukan upaya-upaya yang dilakukan antara lain dengan menyempurnakan segala perangkat sosial yang menjadi ruang bersama antardaerah dan kalangan, anak-anak negeri perlu mendapatkan pendidikan tentang HAM sedini mungkin. Lembaga-lembaga pendidikan harus memberi tempat bagi pendidikan HAM. Karena tiadanya pendidikan HAM secara benar telah menyebabkan pelanggaran HAM di negeri ini.

12. Saran. Untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia tidak bisa mengabaikan penegakan Hak Asasi Manusia sebagai bagian yang inheren dalam proses demokrasi, karena penegakkan hak asasi manusia merupakan salah satu indikator tercipatanya negara yang demokratis. Dengan kata lain, jika dalam suatu negara belum mengapresiasi dan menegakkan hak-hak dasar manusia dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sesungguhnya negara tersebut masih berjalan pada demokrasi yang semu dan belum mencapai demokrasi yang sebenarnya.
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Tidak ada komentar: